Tuntutan Jaksa untuk Pejabat Kemnaker

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tidak hanya Noel, kasus ini juga menyeret 10 terdakwa lainnya. Dari jumlah tersebut, dua orang berasal dari pihak swasta, sementara sisanya adalah pejabat di kementerian tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Tuntutan terhadap dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, adalah masing-masing tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selanjutnya, berikut adalah rincian tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan penyelenggara negara:

1. Fahrurozi, yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Fahrurozi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 233.018.441, dengan sanksi tambahan 2 tahun pidana kurungan jika tidak terpenuhi.

2. Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan) dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 (subsider 2 tahun kurungan).

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 dari tahun 2020 hingga 2025, dituntut 5,5 tahun penjara. Denda yang dikenakan adalah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja pada tahun 2022, dituntut 5,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan) dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara. Denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan juga dibebankan kepadanya.

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020, dituntut 5,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara. Denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan menjadi tuntutan baginya.

8. Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, dituntut 4 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Sebagian dari jumlah tersebut, yaitu Rp 3 miliar, telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp 1,435 miliar, dengan ancaman 2 tahun pidana kurungan jika tidak dipenuhi.

Baca juga : Panduan Lengkap Memilih Bibit Ayam Kampung Unggul untuk Pertumbuhan Cepat

9. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 dari tahun 2022 hingga 2025, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.