Semua Polisi Terkait Kampung Narkoba Samarinda Akan Dihukum

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa penangkapan Bripka Dedy Wiratama bukanlah akhir dari penyelidikan kasus narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Unit III Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menyatakan bahwa semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditangkap.

“Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap,” ujar Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Meskipun demikian, Drago belum merinci identitas anggota polisi lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut. Mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membawa Bripka Dedy Wiratama dari Samarinda ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba di Gang Langgar. Anggota Brimob ini diduga berperan sebagai “sniper” atau mata-mata yang mengawasi pergerakan aparat di kampung narkoba tersebut.

Bripka Dedy tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 15.17 WIB. Ia diterbangkan dari Samarinda pada hari yang sama dan langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Peran Bripka Dedy Wiratama

Dedy dibawa oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat tiba, ia mengenakan kemeja bermotif biru dongker dan celana panjang gelap, dengan kedua jempol tangannya terborgol.

Dedy memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai kasus yang menjeratnya. Ia tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat menunggu lift untuk naik ke dalam gedung.

Menurut keterangan penyidik, Dedy bertugas sebagai “sniper” yang mengawasi situasi di sekitar Gang Langgar. Ia diduga memberikan informasi apabila ada orang atau gerak-gerik mencurigakan, termasuk keberadaan aparat yang berpotensi mengganggu aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Terkait sudah berapa lamanya terlibat masih kami dalami lagi,” kata Drago, mengutip dari Antara.

Jaringan Narkoba Beroperasi 4 Tahun

Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, penyidik berhasil menangkap 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun dengan omzet penjualan yang sangat besar.

“Omzet penjualan narkoba sehari Rp 150-200 juta,” ungkap Eko.