DermayuMagz.com – Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membuka kasus tersebut secara transparan dan membantah dugaan bahwa Sony Sonjaya adalah otak di balik praktik jual beli titik SPPG untuk program Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kliennya telah menuangkan kesiapannya ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan.
Krisna Murti menambahkan bahwa Sony Sonjaya bersedia untuk membuka identitas tokoh-tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG ini.
Kesiapan ini mencakup pengungkapan nama-nama dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang menurut kliennya turut berperan dalam kasus tersebut.
Surat permohonan resmi untuk menjadi Justice Collaborator akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Krisna berharap, dengan menjadi JC, kasus ini dapat terkuak secara terang benderang.
Ia juga menyampaikan bahwa nama-nama tokoh yang terlibat akan diungkap di persidangan sebagai bentuk iktikad baik Sony Sonjaya untuk memastikan transparansi kasus ini.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Ketiga tersangka tersebut adalah Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






