DermayuMagz.com – Pola kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mengalami pergeseran signifikan seiring dengan kemajuan teknologi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyoroti bahwa kejahatan ini kini banyak terjadi melalui ranah digital.
Brian Yuliarto menyampaikan hal ini dalam sebuah rapat bersama Komisi X DPR di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa sebelum era digital, kekerasan seksual lebih sering terjadi dalam bentuk fisik secara langsung. Namun, kini modus operandi pelaku telah berkembang mengikuti perkembangan teknologi.
Perubahan pola ini menjadi perhatian serius Kementerian. Pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi dan menanggulangi bentuk-bentuk kekerasan yang kini beralih ke ranah digital tersebut. Hal ini menunjukkan adaptasi kejahatan terhadap lingkungan yang semakin terhubung secara teknologi.
Selain isu kekerasan seksual, Kementerian juga memberikan perhatian besar terhadap masalah perundungan atau bullying di lingkungan kampus. Brian Yuliarto menegaskan bahwa tindakan perundungan dalam bentuk apa pun sangat dilarang dan tidak ditoleransi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kementerian telah mengeluarkan larangan tegas terhadap kegiatan orientasi mahasiswa baru (ospek) yang berpotensi mengarah pada tindakan perundungan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kegiatan ini berjalan sesuai dengan norma dan tidak menimbulkan trauma bagi mahasiswa baru.
Kementerian juga senantiasa mengingatkan pimpinan perguruan tinggi mengenai komitmen untuk melarang ospek yang mengandung unsur perundungan. Hal ini termasuk dalam pengaturan jam pelaksanaan kegiatan agar tidak terlalu pagi, yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena memberatkan mahasiswa baru.
Brian Yuliarto menambahkan bahwa meskipun pihak kampus sudah memiliki aturan pelarangan, terkadang masih ada senior yang membuat aturan tersendiri. Oleh karena itu, Kementerian meminta agar bagian kemahasiswaan di setiap kampus dapat proaktif dalam menangani dan mengontrol kondisi seperti ini.
Upaya pencegahan dan penanganan ini didukung dengan data aduan yang diterima oleh Kemendiktisaintek. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 787 aduan terkait berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Aduan tersebut mencakup kasus kekerasan seksual maupun perundungan.
Baca juga : Impor Emas Indonesia Capai 2,5 Ton, Dominasi dari Australia
Jumlah aduan ini menjadi refleksi pentingnya pengawasan dan intervensi yang berkelanjutan. Kementerian terus berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika, bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Dalam upaya penanggulangan ini, Kemendiktisaintek juga secara rutin menerbitkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi. Surat edaran ini berfungsi sebagai pengingat dan penegasan kembali komitmen pelarangan ospek yang mengarah pada perundungan.
Menteri Brian Yuliarto menekankan pentingnya peran aktif dari setiap perguruan tinggi dalam menciptakan budaya anti-kekerasan. Kolaborasi antara Kementerian, pimpinan kampus, dosen, staf, serta mahasiswa sangat dibutuhkan untuk memberantas tuntas berbagai bentuk kekerasan di lingkungan akademik.
Perubahan pola kekerasan seksual ke ranah digital menjadi tantangan tersendiri. Hal ini memerlukan strategi penanganan yang adaptif, termasuk dalam hal edukasi, sosialisasi, dan penegakan aturan yang relevan dengan teknologi digital.
Kementerian terus mendorong pengembangan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses dan aman bagi korban. Tujuannya adalah agar setiap aduan dapat ditangani dengan cepat dan tepat, memberikan perlindungan maksimal bagi mereka yang terdampak.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas dan berintegritas. Lingkungan belajar yang bebas dari rasa takut dan ancaman menjadi prioritas utama demi perkembangan potensi generasi muda bangsa.
Dengan penekanan pada pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban, Kemendiktisaintek bertekad untuk terus memerangi segala bentuk kekerasan, termasuk yang kini semakin marak terjadi melalui medium digital di lingkungan kampus.






