Keluarga Kecewa Vonis Ringan 3 Pembunuh Kacab Bank: Hukuman Tak Sebanding

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Keluarga Muhammad Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, keluarga memilih untuk berserah diri dan menyerahkan sepenuhnya urusan keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Setelah sidang pembacaan vonis hari ini, kami hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT,” ujar Iwan Triwansyah, mertua korban, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pria berusia 69 tahun itu menyatakan bahwa keluarganya masih kesulitan menerima keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Menurut pandangannya, hukuman yang diberikan kepada para terdakwa sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga akibat kehilangan sosok yang sangat mereka cintai.

“Hari ini saya hanya bisa geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya,” ungkap Iwan dengan nada pilu.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dengan harapan dapat memperoleh keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta. Namun, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dirasa belum mampu menyembuhkan luka mendalam yang masih mereka rasakan.

Meskipun demikian, Iwan tetap meyakini bahwa setiap perbuatan yang dilakukan di dunia ini pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, keluarga memilih untuk tetap berpegang teguh pada keyakinan bahwa keadilan sejati akan ditegakkan oleh Tuhan.

“Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka rasakan, walaupun hanya sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia,” tegas Iwan.

Bagi keluarga korban, keyakinan tersebut menjadi sumber kekuatan utama setelah melalui perjalanan panjang dalam mencari keadilan sejak kasus ini pertama kali terungkap. Kehilangan sosok Ilham tidak hanya meninggalkan duka yang sangat mendalam, tetapi juga perjuangan panjang keluarga dalam menghadapi proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan menggambarkan keluarganya sebagai masyarakat biasa yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan harapan mereka. Namun, di tengah keterbatasan tersebut, keluarga memilih untuk tetap bersandar pada doa dan keyakinan.

“Kami, keluarga korban sangat kecewa sekali, tetapi pada akhirnya kami menyerahkan semuanya kepada Allah,” ucap Iwan, seperti dikutip dari Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, serta dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 500 juta. Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.