Aturan Main Perbankan Syariah dalam Revisi UU P2SK

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk dalam aturan main perbankan syariah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sardewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan. Fleksibilitas ini tidak hanya mencakup pembiayaan jangka pendek, tetapi juga mendorong dukungan aktif untuk kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Hal ini penting untuk mendukung dunia usaha dan sektor produktif secara lebih luas. Menkeu menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Peluasan ini memberikan fleksibilitas bagi bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, tetapi juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya.

Selain memperluas ruang gerak operasional, revisi UU P2SK juga menekankan penguatan konsolidasi industri perbankan. Pemerintah dan DPR memandang langkah ini krusial untuk menciptakan industri yang lebih efisien, sehat, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan menyusun peta jalan konsolidasi khusus bagi bank umum dan bank umum syariah. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan di masa mendatang.

Sektor keuangan syariah juga mendapatkan perhatian khusus dalam revisi UU P2SK. Terdapat penyempurnaan aturan mengenai produk investasi perbankan syariah, khususnya terkait Syariah Restricted Investment Account (SRIA).

Instrumen SRIA dirancang untuk memungkinkan pengelolaan dana investor pada tujuan investasi tertentu. Ketentuannya adalah hasil dari penyelesaian aset investasi hanya dapat dibagikan atau dikembalikan kepada nasabah investor yang bersangkutan.

“Yang hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor,” jelas Purbaya.

Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Aset perbankan syariah tercatat tumbuh dua digit, mencapai Rp 1.061,61 triliun pada Maret 2026.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan.

Pembiayaan tersebut tumbuh sebesar 9,82 persen YoY, mencapai Rp 716,40 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 11,14 persen YoY, menjadi Rp 811,76 triliun.

Selain itu, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, mencapai 87,65 persen. Hal ini menandakan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.

Kinerja industri perbankan syariah juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Tercatat, rasio Non Performing Financing (NPF) Gross berada pada level 2,28 persen, sementara NPF Net sebesar 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian pada Sabtu, 15 Mei 2026.

Dian mengklaim bahwa RP3SI 2023-2027, yang diterbitkan sejak 2023, telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan.

Tujuannya adalah untuk memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional. “OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional,” ungkapnya.

Penguatan Struktur Perbankan Syariah

Dalam upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa pada tahun ini, diharapkan akan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil dari proses spin-off. BUS baru ini diharapkan akan semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. Melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah, ditargetkan akan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.

“Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah,” tuturnya.