Danantara Bantah Wajib Beli Obligasi Merah Putih Bagi Orang Kaya

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, secara tegas membantah isu yang beredar mengenai kewajiban bagi warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dony menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau merupakan kabar bohong (hoax). Sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), ia menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana untuk mewajibkan individu kaya untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony Oskaria dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Isu tersebut muncul menyusul disahkannya revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dony menjelaskan bahwa instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi. Produk ini ditujukan bagi masyarakat dan investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi masyarakat dari kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” tambah Dony.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disetujui menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu poin perubahan dari aturan tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut angkat bicara mengenai hal ini. Ia menyatakan bahwa Danantara memang memiliki wewenang untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Penerbitan ini bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global yang tinggi.

Terkait isu kewajiban pembelian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya juga membantahnya.

Namun, ia menyebutkan bahwa akan ada insentif khusus yang diberikan bagi individu yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Danantara.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung DPR.