DermayuMagz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan bahwa tidak ada indikasi penarikan dana besar-besaran atau bank rush yang terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang telah menyentuh angka Rp 18.000.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kondisi perbankan di Indonesia masih dalam keadaan yang kuat. Hal ini didukung oleh tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai.
Dian menambahkan bahwa situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia saat ini dinilai kondusif. Oleh karena itu, OJK tidak melihat adanya potensi terjadinya bank rush.
OJK secara berkelanjutan terus memantau perkembangan industri perbankan. Pemantauan ini dilakukan di tengah berbagai gejolak global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik, lonjakan harga minyak, dan penguatan dolar AS yang berdampak pada volatilitas pasar keuangan internasional.
Menurut Dian, penyebab utama terjadinya bank rush bukanlah semata-mata karena pelemahan nilai tukar mata uang. Faktor krusial yang lebih penting adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Oleh karena itu, regulator menekankan pentingnya bagi seluruh bank untuk terus menjaga kesehatan usahanya. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan prinsip kehati-hatian yang ketat, pengelolaan risiko yang efektif, dan pemeliharaan kinerja keuangan yang solid.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa bank rush umumnya dipicu oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Untuk itu, manajemen bank harus terus berupaya menjaga kepercayaan tersebut.
Upaya tersebut meliputi menjaga kinerja bank agar tetap baik, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank (prudential banking), serta secara aktif mengelola risiko di setiap lini bisnisnya.
Likuiditas Perbankan Tetap Kuat
Dian juga menguraikan bahwa likuiditas perbankan nasional saat ini masih terjaga dengan baik. Hal ini terlihat dari berbagai indikator yang masih berada jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh regulator.
Sebagai contoh, per April 2026, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (ALDPK) dan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (ALNCD) tercatat masih berada di atas ambang batas yang ditentukan, yaitu masing-masing 10 persen dan 50 persen.
Selain itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat sebesar 86,88 persen. Angka ini masih berada dalam rentang ideal yang telah ditetapkan oleh regulator, yaitu antara 78 persen hingga 92 persen.
Lebih lanjut, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan mencapai 192,37 persen. Angka ini hampir dua kali lipat dari batas minimum yang dipersyaratkan, menunjukkan bahwa kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek masih sangat memadai.






