Oknum Pelabuhan yang Minta Bayaran Dolar Akan Dihadapi Purbaya

Bisnis5 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas terhadap praktik permintaan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat di pelabuhan. Beliau menegaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di pelabuhan Indonesia seharusnya menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan yang diterima dari beberapa pelaku usaha. Mereka melaporkan bahwa masih ada oknum yang mematok pembayaran layanan pelabuhan dalam dolar AS, padahal seharusnya menggunakan rupiah.

“Semua rupiah,” tegas Purbaya saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 6 Juni. Beliau menambahkan ancaman tindakan tegas bagi siapa saja yang masih memaksakan penggunaan dolar.

“Laporin ke saya (jika ada yang bayar pakai dolar), nanti saya hajar dia,” ujar Purbaya dengan nada serius. Beliau berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai praktik ini.

Jika ditemukan adanya pelanggaran yang mewajibkan penggunaan dolar AS, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Purbaya menekankan bahwa rupiah adalah alat transaksi resmi yang diakui di Indonesia.

“Tapi secara peraturan harusnya rupiah. Dan ini kan Indonesia, alat transaksi yang dilakukan diakui adalah rupiah memang. Jadi kalau ada dolar itu penyelewengan, kasih tahu kami, kami akan tindak,” jelasnya. Beliau kembali menegaskan bahwa seluruh transaksi di lingkungan pelabuhan harus menggunakan rupiah.

Purbaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kunjungan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penumpukan ribuan kontainer impor dan ribuan dokumen yang belum terselesaikan.

“Saya ke sini hari ini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan mungkin beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Suratnya sampai 3.000 surat dan itu berkaitan dengan kontainer sebanyak 3.100,” ungkapnya usai sidak di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kondisi penumpukan ini, menurut Purbaya, telah berdampak negatif pada pasokan bahan baku impor. Selain itu, hal ini juga berpotensi meningkatkan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.

Meskipun jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500 unit, Purbaya meragukan alasan keterlambatan yang disebabkan oleh lonjakan volume barang. Beliau menilai alasan tersebut kurang masuk akal.

Untuk mengatasi masalah ini, Purbaya menginstruksikan penambahan personel dan penerapan operasional 24 jam. Tujuannya adalah agar volume kontainer dapat kembali normal, yaitu di kisaran 500 unit.

Dalam sidaknya, Purbaya juga menemukan adanya banyak kontainer yang telah menyelesaikan proses kepabeanan namun belum juga diambil oleh importir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik penundaan tersebut.

“Mungkin karena dendanya lebih murah. Mereka biarkan saja di sini barangnya. Mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” duga Purbaya.

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik importir yang sengaja menunda pengambilan barang di pelabuhan. Diduga, biaya penyimpanan di pelabuhan dianggap lebih murah dibandingkan dengan biaya sewa gudang.

Menyikapi situasi ini, Purbaya meminta Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, serta Sekjen Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, untuk mengkaji ulang aturan mengenai sanksi. Sanksi tersebut ditujukan bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barang di pelabuhan.

“Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi macam punishment untuk orang yang selalu lama meninggalkan barangnya di sini,” tegas Purbaya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi batas waktu yang wajar.