Diam Seribu Bahasa, Bupati Muara Enim Dijebloskan ke Tahanan KPK

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Edison tidak sendiri dalam penetapan tersangka ini. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yaitu Abi Nurwardani yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026, Adi Triadi yang merupakan keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi yang berprofesi sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Proses penahanan terhadap Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triadi berlangsung sekitar pukul 16.21 WIB. Ketiganya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka terborgol saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Saat keluar dari Gedung KPK, para tersangka tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, tersangka Cory Erin Hardi juga telah lebih dulu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.19 WIB. Sama seperti ketiga tersangka lainnya, Cory juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan memilih untuk bungkam ketika ditanya oleh wartawan sebelum dibawa petugas untuk menjalani penahanan.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari sebelumnya. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengklaim telah mengantongi cukup bukti awal untuk memproses lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka yang diamankan adalah Bupati Muara Enim. “Benar salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi menambahkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti awal yang berhasil dikumpulkan selama proses operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini berpusat pada dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam lingkaran korupsi tersebut.

Penahanan para tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi, khususnya di tingkat pejabat daerah. Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Informasi mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan lebih lanjut oleh media.