Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Pengemasan Barang Dimulai Besok

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Proses pemindahan barang-barang pasca-eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini, tim masih dalam tahap pendataan dan pengemasan seluruh inventaris sebelum dipindahkan ke lokasi gudang penyimpanan.

Menurut Kharis Sucipto, selaku Tim Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), proses pengangkutan barang belum dilaksanakan pada hari ini.

“Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi memang hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang,” ujar Kharis Sucipto kepada wartawan di Hotel Sultan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kharis menambahkan bahwa target penyelesaian pemindahan seluruh barang adalah satu bulan. Saat ini, tim verifikator masih fokus pada pendataan, pelabelan, dan pengemasan barang di setiap gedung.

“Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, telah dinyatakan selesai. Meskipun pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap melanjutkan proses eksekusi hingga tuntas.

Dengan adanya pelaksanaan eksekusi ini, negara kini kembali menguasai dua bidang tanah beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

“Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pengosongan Area

Setelah eksekusi dinyatakan sah, petugas melakukan pengosongan area dengan mengeluarkan seluruh orang yang masih berada di lokasi sengketa. Tindakan ini bertujuan untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berdiri di atas lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.

Beberapa bangunan yang kini berada dalam penguasaan negara meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Selain itu, sejumlah fasilitas komersial lainnya juga menjadi bagian dari objek eksekusi. Ini termasuk Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop.

Barang Dipindahkan ke Gudang di Cikarang

Setelah proses pengosongan selesai, tim juru sita melakukan inventarisasi terhadap barang-barang milik termohon, yaitu PT Indobuildco, yang masih berada di dalam bangunan. Seluruh barang tersebut nantinya akan dipindahkan ke gudang penyimpanan yang telah disiapkan.

“Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang,” jelas Panitera PN Jakarta Pusat.

Pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan dua lokasi penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berlokasi di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat.

Sementara itu, gudang kedua terletak di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.