Kejaksaan Agung Tangkap Kajari Serdang Bedagai

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun.

Pengamanan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pejabat kejaksaan tersebut.

Saat ini, Amriyata dan Aguinaldo Marbun masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung untuk mendalami lebih lanjut laporan yang telah diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Anang, Amriyata diamankan di wilayah Bandung, sementara Aguinaldo Marbun dijemput di Medan. Keduanya telah berada dalam pengamanan sejak tanggal 4 Juni 2026.

“Sudah cukup lama ya,” tambahnya.

Anang menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, potensi konflik kepentingan juga diduga turut berperan.

“Diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bukanlah penangkapan, melainkan sebuah pengamanan yang bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan yang sedang berjalan akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada bidang pengawasan untuk diproses sesuai dengan mekanisme internal kejaksaan.

Namun, apabila ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus,” pungkasnya.