Hakim Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,56 Triliun

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,56 triliun.

Dalam pembacaan pertimbangan putusan, hakim anggota Mardiantos menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melalui metode yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pernyataan ini menjadi penegasan atas temuan BPKP yang sebelumnya telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Audit tersebut menjadi dasar utama majelis hakim dalam menentukan jumlah kerugian negara yang diderita.

Rincian Kerugian Negara yang Signifikan

Hakim Mardiantos memaparkan rincian kerugian negara yang terjadi per tahun anggaran. Pada tahun 2020, pengadaan sebanyak 107.040 unit laptop Chromebook mengakibatkan kerugian sebesar Rp 127,9 miliar.

Jumlah ini dihitung dari selisih antara pembayaran bersih yang dilakukan oleh negara, yang mencapai sekitar Rp 554 miliar, dengan nilai wajar laptop tersebut yang seharusnya hanya sekitar Rp 426 miliar.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021, kerugian negara melonjak drastis. Pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook dengan pembayaran bersih melebihi Rp 2 triliun, sementara nilai wajarnya hanya sekitar Rp 2,017 triliun, menyebabkan kerugian sebesar Rp 544,5 miliar.

Angka kerugian kembali membengkak pada tahun anggaran 2022. Sebanyak 597.640 unit laptop Chromebook diadakan dengan pembayaran bersih lebih dari Rp 3 triliun. Namun, nilai wajar barang tersebut hanya lebih dari Rp 2 triliun, yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 895,3 miliar.

Jika ditotalkan, kerugian negara dari pengadaan 1.199.327 unit laptop Chromebook selama tiga tahun anggaran tersebut mencapai Rp 1,56 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari selisih antara pembayaran yang dilakukan dan nilai wajar barang yang seharusnya dibayarkan.

Metodologi Audit BPKP yang Diakui Sah

Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara adalah valid dan sahih. Metode tersebut mencakup perbandingan antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.

Perhitungan ini didasarkan pada jumlah unit barang yang tercatat dalam dokumen pengadaan. Selain itu, harga yang dibayarkan oleh negara juga dibandingkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga pasar untuk barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan.

Hakim Mardiantos juga menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditemukan bersifat nyata dan pasti telah terjadi. Hal ini didukung oleh adanya hubungan sebab akibat yang langsung antara penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa dengan kerugian yang timbul.

Bukti-bukti berupa dokumen yang dapat diverifikasi turut memperkuat kesimpulan majelis hakim mengenai nilai kerugian negara tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap pengadaan barang pemerintah, terutama yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar. Korupsi dalam pengadaan barang dapat merugikan negara secara finansial yang signifikan, sekaligus mengganggu efektivitas program-program pemerintah yang seharusnya didukung oleh fasilitas tersebut.