Nadiem Ungkap Pernah Dirawat Sebelum Sidang Vonis

News12 Dilihat

DermayuMagz.com – Di tengah sorotan publik dan agenda persidangan yang krusial, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya yang sempat menurun menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengakuan ini disampaikan Nadiem secara langsung saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengenai kondisi fisiknya yang akan menghadapi pembacaan putusan.

Nadiem menyatakan bahwa ia sempat kembali dirawat di rumah sakit sebanyak dua kali sebelum persidangan vonis dilaksanakan. Ia juga menyebutkan adanya komplikasi yang dialami, meskipun berharap hal tersebut tidak terlalu menghambat proses hukum yang sedang dijalaninya.

Hal ini menambah lapisan dramatis pada momen penting dalam karier Nadiem, yang sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan untuk kasus yang menjeratnya.

Sidang Vonis Nadiem

Kasus yang dihadapi Nadiem Makarim berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan hukuman yang cukup berat, yaitu 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari. Lebih lanjut, Nadiem juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Apabila Uang Pengganti tersebut tidak mampu dipenuhi, Nadiem terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara, sehingga total tuntutan pidana bisa mencapai 27 tahun.

Menanggapi tuntutan dan seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh JPU, Nadiem Makarim dengan tegas menyatakan bahwa semua argumen jaksa telah terpatahkan berdasarkan fakta persidangan. Ia bahkan meyakini bahwa hakim seharusnya dapat memutusnya bebas murni.

Pada persidangan sebelumnya, Nadiem pernah menyatakan, “Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!”

Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Nadiem dan tim kuasanya terhadap ketidakbersalahan dirinya dalam kasus tersebut.

Pembelaan Tim Pengacara

Tim Pengacara Nadiem Makarim, yang dipimpin oleh Zaid Mushafi, juga telah berupaya maksimal dalam memberikan pembelaan. Mereka mengklaim telah membuktikan seluruh aspek yang menjadi tuduhan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah menghadirkan saksi langsung dari Google. Hal ini dilakukan untuk membantah tuduhan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan perusahaan teknologi tersebut.

“Prinsipnya sih kita sudah melakukan proses pembuktian secara maksimal, ya. Baik itu dengan menghadirkan saksi dari Google-nya langsung. Karena kan tuduhannya adalah bermufakat jahat dengan Google, ya kan? Google-nya kita yang hadirkan,” ujar Zaid Mushafi.

Selain itu, tim pengacara juga berupaya mematahkan klaim bahwa Chromebook tidak bermanfaat bagi para guru. Mereka menghadirkan kesaksian dari para guru yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke, yang menyatakan bahwa perangkat tersebut sangat berguna dalam kegiatan belajar mengajar.

Zaid juga merinci pembuktian lain yang dilakukan, terutama terkait anggapan bahwa Chromebook memerlukan koneksi internet untuk berfungsi. “Kita juga buktikan, katanya Chromebook itu harus pakai internet? Kita buktikan oleh para guru di ruang sidang, tanpa internet Chromebook bisa digunakan!” tegasnya.

Bantahan Aliran Dana dan Peningkatan Kekayaan

Terkait tuduhan adanya aliran dana, Zaid Mushafi menegaskan bahwa dana sebesar Rp 809 miliar yang disebut-sebut merupakan aksi korporasi berupa pembelian saham internal. Ia membantah keras adanya aliran dana yang diterima oleh Nadiem.

Mengenai isu peningkatan kekayaan Nadiem yang disebut mencapai Rp 4,8 triliun, Zaid menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada nilai saham. Ia menerangkan bahwa nilai tersebut adalah hasil Initial Public Offering (IPO) saham yang telah dimiliki Nadiem sejak tahun 2015.

Lebih lanjut, Zaid mengingatkan bahwa Google sendiri tidak menjual produk Chromebook secara langsung. Hal ini menjadi argumen kuat untuk membantah korelasi antara investasi Google di PT AKAB dengan proyek pengadaan Chromebook.

Dengan berbagai upaya pembelaan yang telah dilakukan, tim pengacara menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang vonis. “Jadi sudah maksimal, kita sudah siap (sidang vonis) dan menyerahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apa pun putusannya besok,” tutur Zaid.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, JPU meyakini bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat dugaan perbuatan Nadiem Makarim.