Muhaimin Jamin BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kecelakaan

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar memberikan penekanan pentingnya optimalisasi perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Penegasan ini disampaikan setelah beliau melakukan kunjungan untuk meninjau kondisi salah seorang pekerja yang masih dalam perawatan lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada tahun 2024.

Dalam kunjungannya, Muhaimin Iskandar secara langsung menyaksikan bagaimana negara hadir melalui program jaminan sosial untuk memberikan dukungan penuh kepada masyarakat yang mengalami risiko, terutama dalam kasus kecelakaan kerja. Beliau menyoroti besarnya manfaat yang telah dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pemulihan pasca kecelakaan kerja.

“Tadi kita melihat ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan, bahkan harus menjalani amputasi dan perawatan lainnya. Sejak tahun 2024, biaya perawatannya telah mencapai Rp1,7 miliar, dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menko Muhaimin, menekankan signifikansi perlindungan yang diberikan.

Muhaimin Iskandar berharap agar perlindungan serupa dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pekerja dan masyarakat di berbagai penjuru tanah air. Menurutnya, jaminan sosial harus menjadi instrumen perlindungan yang nyata dan efektif, memberikan rasa aman bagi warga negara saat menghadapi situasi sulit.

“Ini adalah harapan kita bersama, agar apa yang telah dicapai di sini dapat berlaku di seluruh Indonesia. Dengan demikian, BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, benar-benar berfungsi sebagai pelayan jaminan sosial yang optimal, menunjukkan kehadiran pemerintah dan negara secara konkret,” jelasnya lebih lanjut.

Oleh karena itu, Menko PMK mendorong agar para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri. Ia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pekerja untuk senantiasa disiplin dalam menjaga kepesertaan agar tetap aktif, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat segera diberikan saat risiko atau musibah terjadi.

“Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mari kita bersama-sama membangun sistem gotong royong yang sehat dan saling menopang. Pemerintah akan terus memberikan dukungan, dan kami mengajak seluruh pihak, terutama para pekerja dan perusahaan, untuk disiplin dalam menjaga kepesertaan agar tetap aktif,” tegas Menko Muhaimin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyatakan bahwa kunjungan Menko PMK merupakan bentuk dukungan moral yang sangat berarti bagi peserta yang sedang dalam masa pemulihan. Kehadiran beliau juga menegaskan kembali komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

“Kehadiran Bapak Menko tentu sangat berarti dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” ujar Trisna.

Trisna Sonjaya menjelaskan lebih lanjut mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sesuai kebutuhan hingga benar-benar sembuh. Selain itu, selama peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) untuk menopang kebutuhan selama masa pemulihan.

Lebih dari sekadar pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian khusus bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Return to Work (RTW). Program ini mencakup pendampingan komprehensif, mulai dari tahap perawatan, pemulihan, hingga memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali bekerja dan tetap produktif.

“Perlindungan kami tidak berhenti pada pengobatan hingga sembuh. Kami juga melakukan pendampingan, memberikan alat bantu seperti orthesa atau prothesa sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan pelatihan agar peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja memiliki kesempatan untuk kembali bekerja dan tetap produktif,” jelas Trisna.

Langkah-langkah ini, menurut Trisna, merupakan bagian integral dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan tiga pilar utama operasionalnya: Care (Kepedulian), Credibility (Kredibilitas), dan Coverage (Cakupan). Ketiga aspek ini menjadi landasan strategis dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kualitas layanan, serta memelihara dan memperkuat kepercayaan dari seluruh peserta.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap peserta yang mengalami risiko mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas tinggi,” tutup Trisna Sonjaya, menegaskan dedikasi BPJS Ketenagakerjaan.