DPR Bentuk Panja Awasi Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah proaktif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Pembentukan ini didasari oleh dinamika penegakan hukum yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait dengan pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap munculnya status tersangka bagi Febrie Adriansyah dalam tiga kasus besar yang sedang ditangani oleh Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Keputusan strategis ini diharapkan dapat mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor yang semestinya dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara resmi mengumumkan pembentukan Panja ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Habiburokhman menyatakan, “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap institusi penegak hukum.

Pembentukan Panja ini menjadi krusial mengingat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus baru-baru ini. Menurut Habiburokhman, pergantian jabatan tersebut seharusnya tidak boleh menjadi penghalang atau bahkan mengendurkan semangat penegakan hukum yang sedang berjalan. “Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja ini dibentuk untuk memastikan fungsi pengawasan DPR dapat berjalan secara optimal. Tujuannya adalah untuk menjaga agar penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam jalur yang benar dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tambahnya.

Dalam kesimpulan rapat yang telah dilaksanakan, Komisi III DPR juga memberikan penekanan penting kepada seluruh institusi penegak hukum. Mereka diingatkan untuk senantiasa menjaga soliditas dan kekompakan selama proses pengusutan perkara berlangsung. DPR RI secara tegas menyatakan bahwa dugaan korupsi yang terjadi lebih bersifat melibatkan oknum, bukan institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini tidak boleh sampai memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju,” ujar Habiburokhman, menekankan pentingnya sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Febrie Adriansyah Menjadi Tersangka Korupsi dan TPPU dalam Tiga Kasus Besar

Penyidik Kortas Tipidkor Polri secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait erat dengan penanganan perkara rasuah di PT Asabri serta beberapa kasus besar lainnya yang sedang dalam penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini. Ia menyatakan, “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.”

Akibat perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Febrie Adriansyah dijerat dengan beberapa pasal krusial. Ia terindikasi melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ketentuan ini kini juga diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Detail Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah memberikan petunjuk mengenai identitas salah satu tersangka yang berinisial ‘F’. ‘F’ ini diketahui menjabat posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tak lama setelah itu, Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara definitif mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk pada Febrie Adriansyah.

Informasi ini disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia menjelaskan, “Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus.”

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses gelar perkara yang cermat oleh tim penyidik. Rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti yang komprehensif telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik Kortastipidkor Polri terus berupaya mengembangkan kasus ini. Fokus utama adalah menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga perkara utama yang menjadi sorotan dalam pengusutan ini meliputi:

  • Dugaan korupsi dalam penanganan kasus blackout batu bara di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  • Dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020–2025.
  • Dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Cipta Bangun Sejahtera (CBS) kepada PT Kertas Nusantara Industri (KNI) pada periode 2020–2025.

Adanya Panja Pengawasan Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, memastikan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.