DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap tegasnya dalam menghadapi upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak gentar meski kembali digugat melalui jalur praperadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen yang dijamin oleh sistem peradilan pidana di Indonesia untuk memastikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil tetap terjaga.
“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
KPK mengaku memiliki keyakinan penuh atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Budi menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah memenuhi standar profesionalisme serta berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi materiil maupun formil.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan yang dipersoalkan oleh pihak tersangka merupakan langkah prosedural yang sah untuk mengamankan alat bukti. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat terang benderang dugaan tindak pidana yang sedang diusut, sehingga prosesnya tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan hukum.
Optimisme KPK dalam menghadapi gugatan ini juga didasari oleh status penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap. “Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Terkait gugatan terbaru ini, perlu diketahui bahwa Asrul Azis Taba mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan permohonan dijadwalkan akan digelar pada Jumat (24/7/2026) mendatang.
Peristiwa ini bukan kali pertama bagi Asrul Azis Taba dalam melawan KPK di meja hijau. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan gugatan praperadilan serupa tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga pimpinan tersebut. Namun, upaya hukum pertama itu kandas setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatannya pada 6 Juli 2026.
KPK kini mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Pengawalan publik dianggap penting untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut kuota haji ini.
Catatan Konteks: Praperadilan di Indonesia merupakan hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam kasus korupsi besar, seringkali tersangka menggunakan jalur ini untuk menantang prosedur administratif penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.






