Pemilik Izin Tambang Galian C Banyuwangi Tutup, Kecewa Tambang Ilegal Bebas

Berita4 Dilihat

DermayuMagz.com – Sejumlah pengusaha tambang galian C yang telah mengantongi izin resmi di Banyuwangi, Jawa Timur, memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional mereka. Keputusan drastis ini diambil sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap maraknya tambang ilegal yang seolah dibiarkan beroperasi tanpa sanksi.

Salah satu perusahaan yang menyatakan sikap tegas adalah CV Bangkit Anugrah Jaya. Perusahaan ini memiliki izin resmi untuk tiga lokasi penambangan di Kecamatan Rogojampi, tepatnya di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo.

Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan dihentikan sementara mulai tanggal 14 Mei 2026. Penghentian ini bukan sekadar gertakan, melainkan langkah serius yang didukung dengan surat pemberitahuan resmi.

Surat pemberitahuan tersebut telah didistribusikan secara luas kepada berbagai instansi pemerintahan dan aparat keamanan. Tujuannya adalah untuk menginformasikan penghentian operasional dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan lahan izin.

Dokumen bernomor SK-01/BAJ/V/2026 ini ditandatangani pada 14 Mei 2026 dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.

Selain itu, surat ini juga dikirimkan ke Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Batalyon 515 Rogojampi, dan ketiga kepala desa di area operasional mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah oknum yang mungkin memanfaatkan masa vakum tambang resmi untuk kegiatan ilegal.

Totok menegaskan bahwa jika ada material tambang yang keluar masuk dari area izin mereka selama masa penghentian, itu bukan berasal dari kegiatan operasional resmi perusahaan. Pernyataan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan.

Baca juga: Vanesha Prescilla Memulai Karier Musik dengan Pop/Rock Alternatif

Secara legalitas, CV Bangkit Anugrah Jaya merupakan contoh pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan. Perusahaan ini memiliki dokumen-dokumen sah yang menunjukkan kepatuhan mereka terhadap regulasi.

Dokumen tersebut mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor: 2235105402025112, yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 17 Desember 2025. Selain itu, mereka juga telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 27042300947540008, yang disahkan oleh instansi yang sama pada 13 April 2026.

Aksi penutupan tambang oleh pengusaha legal ini menjadi puncak dari permasalahan tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Maraknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa hambatan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini sangat merugikan bagi para pengusaha yang telah berinvestasi dalam proses perizinan dan pembayaran retribusi sesuai ketentuan. Mereka merasa dirugikan oleh praktik-praktik ilegal yang tidak dikenai sanksi serupa.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Di satu sisi, tambang ilegal menguras sumber daya alam tanpa kontribusi pajak, sementara di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi terancam menurun akibat pengusaha resmi yang memilih berhenti beroperasi.

Selain dampak ekonomi, penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah karena tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Situasi ini menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.