Kejagung Lakukan Penahanan Baru Terkait Kasus Tambang Samin Tan

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan yang menjerat Samin Tan. Kali ini, tersangka baru tersebut adalah MJE, yang merupakan bos PT Cordelia Bara Utama (CBU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan 1.626 dokumen. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh 129 barang bukti elektronik dan melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi.

Sebelumnya, MJE diketahui tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Ia bersama dengan Samin Tan diduga telah menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang palsu untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar.

“Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar,” ujar Anang dalam keterangan resminya pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Anang menambahkan, hal ini memungkinkan tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya untuk melakukan ekspor batu bara secara ilegal. Batu bara tersebut diduga diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya sendiri telah dicabut sejak tahun 2017.

Baca juga : Jualan Depan Rumah untuk Ibu Rumah Tangga Pemula di Desa Wisata

Atas perbuatannya tersebut, MJE dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka MJE telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT, HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Perlu diketahui bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak tahun 2017.

Meskipun statusnya telah ilegal, perusahaan tambang tersebut diduga tetap beroperasi. Tersangka Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan terafiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Hal ini diduga dilakukan dengan kerja sama bersama penyelenggara negara.