Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Hakim militer yang memimpin persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Laporan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi selama proses persidangan.

Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, menyatakan bahwa laporan diajukan karena adanya ucapan dan tindakan hakim yang dianggap tidak pantas di persidangan.

Baca juga : Ide Usaha Toko Kelontong dan Frozen Food di Rumah untuk Kebutuhan Sehari-hari

“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” ujar Airlangga Julio kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, pihak Andrie Yunus juga menyoroti pernyataan hakim yang diduga mengarahkan cara melakukan tindak pidana. Selain itu, ada dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan yang disertai ancaman pidana.

Kubu Andrie Yunus kembali menyuarakan keraguan mereka terhadap proses pembuktian di peradilan militer. Airlangga menyebut bahwa oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut, sementara beberapa barang bukti masih dalam keadaan tersegel.

Mereka merasa proses di peradilan militer terkesan terburu-buru dan hanya bertujuan agar perkara cepat selesai tanpa pembuktian rentetan kejadian yang mendalam.

Tanggapi Pengadilan Militer

Menanggapi laporan yang diajukan oleh TAUD, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari, menyatakan bahwa pengaduan tersebut adalah hak masyarakat untuk memberikan koreksi.

“Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” jelas Endah.

Dia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Sidang kasus Andrie Yunus dijadwalkan tetap berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.