Pemkab Tangerang Kejar Tahap Kedua PSEL, Dukung Energi Baru

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin untuk masuk tahap kedua dalam proses pelelangan investor yang dijadwalkan pada Juni 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar proyek ini dapat mengikuti lelang pada bulan Juni mendatang, bersama dengan daerah lain yang lokasi PSEL-nya sudah siap.

Progres kesiapan pembangunan PSEL di Kabupaten Tangerang telah mencapai tahap akhir dalam proses lelang pengembang. Sebelumnya, proyek ini direncanakan sebagai proyek aglomerasi yang melibatkan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Namun, rencana tersebut berubah karena masing-masing pemerintah daerah memilih untuk membangun PSEL secara mandiri. Oleh karena itu, usulan proyek kini disesuaikan menjadi pembangunan mandiri.

Secara umum, Ujat menjelaskan bahwa kesiapan pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin sudah matang. Proyek mega ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.

Selain itu, PSEL juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Surat bupati mengenai hal ini telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Danatara, dan Kemenko Perekonomian.

Baca juga : Kebun Gantung Sayuran Hijau untuk Panen Segar di Ruang Sempit

Bahkan, tim dari pusat telah melakukan kunjungan ke TPA Jatiwaringin untuk meninjau progres kesiapannya.

Terus Matangkan Berbagai Persiapan Teknis

Pemkab Tangerang terus mematangkan berbagai aspek teknis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek strategis ini. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi kendala di lapangan.

Aspek-aspek penting yang dipastikan kesiapannya meliputi lahan, komposisi sampah, infrastruktur pendukung, hingga armada angkutan. Kesiapan ini krusial agar proses pembangunan instalasi PSEL dapat segera direalisasikan melalui lelang pengembang dengan investor dan Danatara.

Ujat menekankan bahwa kesiapan daerah, termasuk armada angkutan, volume sampah, dan akses jalan, akan menjadi tanggung jawab daerah. Terdapat konsekuensi yang harus dihadapi jika daerah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melaporkan bahwa lebih dari 100 investor telah mendaftar untuk pengembangan proyek PSEL tahap kedua di berbagai daerah.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, menyatakan bahwa tahap kedua akan segera dibuka dan animo pendaftar sudah mencapai lebih dari seratus.

Pembiayaan Tak Sepenuhnya Dibiayai Danantara

Pandu menjelaskan bahwa pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai oleh Danantara. Pembiayaan berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan pemenang tender.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi.

Keenam lokasi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Target ini menyasar daerah dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.