DermayuMagz.com – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan sinyal tegas mengenai penanganan hukum terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Ia memastikan bahwa pelaku akan menerima sanksi terberat.
Sjafrie menekankan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan menjunjung tinggi disiplin bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026), Sjafrie menyatakan, “Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya.”
Ia menjamin bahwa penegakan disiplin di internal TNI dilakukan tanpa memandang pangkat atau jabatan pelaku.
Untuk membuktikan ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan kasus seorang perwira tinggi TNI yang telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar hukum militer.
Baca juga : Rumah Kecil Sejuk dan Asri dengan Tanaman Gantung
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ungkap Menhan.
Ia menambahkan bahwa peradilan militer bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses yang dijalankan secara serius.
Lebih lanjut, Sjafrie menjelaskan bahwa objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah terintegrasi dengan institusi penegak hukum sipil tertinggi di negara ini, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Pernyataan Menhan ini disampaikan di tengah meningkatnya desakan dari masyarakat sipil yang menuntut adanya reformasi dalam peradilan militer.
Sebuah koalisi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, baru-baru ini menyerahkan berkas kesimpulan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026).
Permohonan uji materiil tersebut, yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani, bertujuan agar oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil, bukan di peradilan militer. Hal ini diharapkan dapat menjamin keadilan yang lebih transparan.
Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melibatkan empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keempat terdakwa tersebut adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
Keempat oknum tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.






