DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ponorogo periode 2020-2026. Dalam upaya pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Pacitan milik seorang swasta berinisial CTR pada hari Senin, 18 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti elektronik yang disita tersebut dibawa untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Selanjutnya, pada hari Selasa, 19 Mei 2026, tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ponorogo. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dari penggeledahan di kedua kantor dinas tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Bukti-bukti yang disita meliputi dokumen, surat-surat penting, serta barang bukti elektronik lainnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan ini juga dibawa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Rumah tersebut diketahui milik Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko.
Hasil penggeledahan di rumah Bupati non-aktif Sugiri Sancoko membuahkan temuan signifikan. Penyidik berhasil menemukan dan menyita empat unit mobil antik.
Rincian mobil yang disita terdiri dari tiga unit Jeep Hardtop, yang juga dikenal sebagai Toyota Landcruiser, dan satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo bernama Sucipto (SC).
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama oleh KPK. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono berperan sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.
Klaster kedua fokus pada dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Di sini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma kembali menjadi penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Baca juga : Tips Ampuh Pelihara Kura-Kura Bagi Pemula dari Ahlinya
Selain itu, KPK juga menangani dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam kasus gratifikasi ini, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi gratifikasi.






