DermayuMagz.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengklaim bahwa ia telah berhasil menyelamatkan lebih banyak uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa jabatannya.
Selama 10 bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel menyatakan telah menghemat dana buruh senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip, Noel berkata, “KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya.” Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2026.
Sebagai contoh, ia menyoroti kebijakan yang ia terapkan terkait pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Kebijakan ini secara tegas melarang praktik tersebut.
Noel menjelaskan bahwa pada saat itu, ada praktik penahanan ijazah yang mengharuskan para pramugari membayar tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah.
Dengan perhitungan tersebut, ia mengestimasi bahwa jika ada 10 ribu pramugari yang mengalami hal serupa, maka total uang rakyat yang berhasil ia selamatkan mencapai Rp400 miliar.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan uang rakyat tidak berhenti di situ. “Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Noel mengakui kesalahannya dalam menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengaku mengira uang tersebut adalah “bonus” atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga : Prabowo: Senyum Purbaya Jadi Indikator Tak Perlu Khawatir Dolar
“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ujar Noel, menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan baru tersebut.
Sebelumnya, Noel telah dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 90 hari. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak terpenuhi.
Dalam kasus yang menjeratnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang diduga diperas mencapai Rp6,52 miliar, selain dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2024-2025.
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa lain juga menerima tuntutan pidana yang bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana penjara selama 90 hari.






