Komplotan Penipuan Cinta Internasional Ditemukan di Tangerang

News6 Dilihat

DermayuMagz.com – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) asal Kamboja diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Mereka diduga akan menjalankan praktik penipuan online berkedok love scamming dan berencana menjadikan daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebagai markas operasional mereka.

Penangkapan terhadap belasan WNA ini dilakukan di sebuah apartemen di wilayah tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Imigrasi Tangerang sebelumnya telah menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas bergerak cepat menuju lokasi target dan berkoordinasi dengan manajemen serta keamanan setempat.

Saat diamankan, diketahui bahwa ke-19 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, meliputi 15 orang dari Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja. Mereka diketahui menginap di beberapa unit kamar apartemen tersebut.

Baca juga : Usaha Desa Menguntungkan di Musim Hajatan

“Hasil pemeriksaan di lapangan mengindikasikan bahwa ke-19 WNA ini diduga merupakan sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujar Hasanin pada Rabu (20/5/2026).

Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menjelaskan bahwa bukti dugaan praktik love scamming terlihat dari riwayat perjalanan di paspor ke-19 WNA tersebut yang sebelumnya berasal dari Kamboja. Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online.

Berdasarkan pemeriksaan Database Keimigrasian, sebanyak 16 dari WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi. Sementara itu, dua WNA lainnya menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan satu WNA lainnya memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut, petugas menemukan bahwa beberapa perusahaan penjamin diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta satu surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasional mereka.

Ditemukan pula puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar. Barang-barang ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming mereka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir kuat bahwa kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online. Mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, sehingga mereka berusaha mencari celah baru di Indonesia,” jelas Bong Bong.

Untuk menghindari kecurigaan, ke-19 WNA ini diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol dan menghindari pemeriksaan dari petugas Imigrasi maupun kepolisian. Hal ini diketahui dari percakapan dalam grup WhatsApp yang ditemukan petugas saat melakukan pengawasan di lokasi.

Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut dinilai berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjenim Banten, ke-19 WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan. Tindakan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026.