Ajak Pilah Sampah dari Rumah, Kota Jayapura Hasilkan 240 Ton per Hari

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua, melaporkan bahwa produksi sampah di wilayahnya mencapai 240 ton setiap harinya.

Jumlah ini dapat meningkat signifikan hingga 300 ton per hari, terutama saat momen hari raya keagamaan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, di Jayapura, pada Rabu, 27 Mei 2026, mengutip dari Antara.

Simon mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk mulai memilah sampah dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat membantu memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Koya Koso, Distrik Muara Tami, agar tidak cepat penuh.

Ia juga berharap akan ada investor pihak ketiga yang tertarik untuk berinvestasi dalam pengelolaan sampah di masa depan.

Menurut Simon, beberapa jenis sampah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Saat ini, armada pengangkut sampah dan tenaga kebersihan yang dimiliki DLHK Kota Jayapura belum mencukupi untuk menangani seluruh volume sampah yang dihasilkan.

Akibatnya, beberapa wilayah belum mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah secara maksimal.

Wilayah yang terdampak meliputi Koya Barat, Koya Timur, Distrik Muara Tami, serta beberapa kampung di sekitar perkotaan.

Baca juga : Warga Desa Sukaurip Konsisten Berkurban Besar, Tahun Ini 16 Sapi dan 12 Kambing Disembelih di Masjid Al Ikhlas

Armada yang tersedia terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat, 14 unit mobil ambrol, dan 36 unit dump truck.

Simon menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang ada saat ini belum mampu menjangkau seluruh area secara optimal.

Setiap armada telah memiliki rute pengangkutan yang telah ditentukan, baik untuk jalan raya maupun kompleks perumahan warga.

Sebagai contoh, wilayah Koya hanya dilayani oleh tiga armada, yaitu dua dump truck dan satu mobil ambrol, yang tentu saja belum memadai.

Dalam konteks yang lebih luas, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi kepala daerah untuk mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, instruksi ini berkaitan dengan pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan kolaborasi program, khususnya dalam penanganan sampah di wilayah.

Kewajiban membentuk BSU ini bertujuan menekan volume sampah dari sumbernya melalui penguatan fasilitas pengelolaan.

Program “1 RW 1 Bank Sampah” menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Instruksi kepala daerah tersebut juga mengarahkan para camat untuk secara aktif mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.

Setiap kecamatan diminta memfasilitasi sosialisasi prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, mereka juga bertugas mengawasi praktik pembuangan sampah liar dan memantau serta melaporkan tindakan pencemaran lingkungan.

Mansyur menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas bank sampah.

Mereka juga diharapkan mendukung kegiatan daur ulang dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik.

Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan dalam pengolahan kompos maupun budidaya maggot.

Seluruh masyarakat diimbau untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah.

Ini termasuk membuka akses pasar bagi hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.

Selain menekan volume sampah dari sumbernya, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Semua hasil pelaksanaan program pengelolaan sampah terpadu ini wajib dilaporkan setiap bulan untuk keperluan evaluasi.