DermayuMagz.com – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis daftar G di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis petang, petugas mengamankan total 1.360 butir obat keras ilegal dari dua orang pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni merinci bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer. Kedua jenis obat ini termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diawasi ketat oleh pemerintah.
Petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial R (23) dan KA (25). Keduanya diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin edar yang resmi.
Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas turut menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 272.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar lokasi kejadian perkara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Tim operasional Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan setelah menerima laporan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Penangkapan dilakukan beserta barang bukti yang relevan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Markas Komando (Mapolres) Metro Bekasi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok obat-obatan ilegal tersebut.
Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda. Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga : Tayangan Vidio Pilihan Pekan Ini: Dari Di Luar Nurul hingga My Sassy Girl
Informasi dari masyarakat dianggap sangat berharga dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang terlarang, termasuk obat keras ilegal.






