Perlindungan Hukum bagi Pejabat Bank Indonesia dalam Revisi UU P2SK

Bisnis2 Dilihat

DermayuMagz.com – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI) secara signifikan.

Penguatan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari perluasan kewenangan, penyempurnaan tata kelola, hingga pemberian perlindungan hukum yang lebih kokoh bagi para pejabat dan pegawai BI.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan seluruh pegawai BI.

Perlindungan ini diberikan kepada mereka yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak berdasarkan itikad baik.

“Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik,” ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Lebih lanjut, revisi UU P2SK juga merinci dan memperjelas kewenangan Dewan Gubernur BI.

Kewenangan ini mencakup representasi BI baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Untuk efektivitas operasional, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya atau pejabat BI yang relevan, sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Selain itu, aspek tata kelola BI juga mengalami penyempurnaan yang mendalam.

Salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan mengenai anggaran tahunan BI.

Kini, anggaran tahunan BI beserta setiap perubahannya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR.

Ketentuan ini juga mencakup standar anggaran tahunan yang dirancang untuk mendukung kelancaran operasional bank sentral.

“Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” tambah Purbaya.

Revisi UU P2SK ini juga memberikan mandat tambahan kepada Bank Indonesia.

Selain fokus pada fungsi moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan, BI kini juga akan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan program edukasi.

Program ini ditujukan untuk masyarakat luas dan juga mencakup pemberdayaan lingkungan.

Melalui undang-undang yang baru ini, DPR juga memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam melakukan evaluasi.

Evaluasi kinerja akan dilakukan terhadap tiga lembaga penting: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh DPR ini akan disampaikan kepada masing-masing otoritas terkait dan juga kepada pemerintah.

Tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dari hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat bagi lembaga-lembaga yang dievaluasi.