DPR Sepakati Perubahan UU P2SK Menjadi Undang-Undang

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 4 Juni 2026.

Agenda penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menjadi forum penentu nasib revisi UU P2SK.

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. Pertanyaan tersebut disambut dengan seruan persetujuan dari para anggota dewan.

Sebelumnya, pada rapat tingkat I yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan sejumlah substansi baru yang diintegrasikan dalam revisi UU P2SK.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat pengaturan industri aset kripto. Langkah ini diambil mengingat pesatnya perkembangan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Purbaya, penguatan industri aset kripto sangat penting dari berbagai aspek. Aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mencakup perluasan kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Cakupan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada bank tertentu.

Kebijakan ini kini diperluas hingga mencakup bank dan lembaga keuangan nonbank yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya penguatan industri aset kripto. Ia menekankan aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.

Pemerintah juga membuka ruang relaksasi terkait syarat penghapusbukuan kredit bermasalah. Namun, hal ini tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Penting untuk dicatat bahwa kerugian akibat penghapusan piutang macet akan menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga keuangan. Kerugian ini tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” ungkapnya.

Revisi UU P2SK memberikan perluasan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan ini mencakup pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal.

Selain itu, OJK juga akan mengawasi sektor derivatif keuangan, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Hal ini sejalan dengan perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks.

Kewenangan OJK juga diperkuat terkait aset kripto. Pengawasan terhadap pengelolaan dana publik tertentu juga menjadi bagian dari perluasan kewenangan ini.

Dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) termasuk dalam cakupan pengawasan yang diperluas bagi OJK.

Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan mengalami penguatan. LPS menjadi salah satu fokus utama dalam revisi ini.

LPS, sebagai lembaga negara yang independen, akan memperkuat tata kelola dan efektivitas pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

DPR akan memiliki peran yang lebih besar dalam mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Hal ini menunjukkan peningkatan pengawasan legislatif terhadap lembaga tersebut.

Bank Indonesia (BI) juga mendapatkan penguatan kelembagaan. Penguatan ini bertujuan untuk mendukung penciptaan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif.

Fokusnya adalah pada pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja. BI diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal dalam perekonomian nasional.

Revisi UU P2SK juga mencakup penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI. Hal ini penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa kekhawatiran.

Pemerintah berencana menerapkan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini akan mengubah struktur kepemilikan BEI secara signifikan.

Melalui kebijakan ini, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa saja. Pemerintah dan lembaga negara juga dapat berpartisipasi dalam kepemilikan BEI.

Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kepentingan nasional. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa BEI beroperasi demi kepentingan yang lebih luas.

“Di dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi,” kata Purbaya.

Revisi UU P2SK juga membuka ruang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus.

Surat utang khusus ini mencakup patriot bond dan merah putih bond. Hal ini dapat menjadi instrumen baru dalam pembiayaan pembangunan.

Pemerintah mengusulkan perluasan program penjaminan polis. Program ini ditujukan bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang sedang dalam proses resolusi.

Skema penjaminan polis ini mengadopsi pendekatan yang sama dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan. Diharapkan, skema ini memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para pemegang polis.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus. Satgas ini akan berfokus menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring.

Satgas tersebut akan beranggotakan berbagai otoritas. Termasuk di dalamnya adalah otoritas sektor keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum.

Terakhir, Pemerintah dan DPR memasukkan ketentuan mengenai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kawasan ini dirancang sebagai pusat keuangan internasional.

Pusat Finansial Internasional Indonesia akan memiliki kemandirian administratif, operasional, dan keuangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pembentukan pusat ini diharapkan dapat memperluas peran Indonesia dalam industri keuangan global. Indonesia berambisi menjadi pemain utama di kancah keuangan internasional.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif, dan operasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini,” ujar dia.