DermayuMagz.com – Para pengusaha di sektor kelapa sawit dan batu bara menyambut baik rencana pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis yang berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan, terutama melalui penjualan minyak sawit mentah (CPO).
Usli, Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI merupakan instrumen penting. Tujuannya adalah untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif dan efektif.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar global. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Usli menambahkan bahwa tata kelola ekspor yang lebih terstruktur akan memberikan dampak positif bagi iklim industri domestik. Ia mengklaim bahwa kebijakan baru ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaannya.
Dari sisi keuangan, kebijakan ini diprediksi akan membuka peluang untuk optimalisasi harga jual. Hal ini juga akan memperluas jangkauan pasar ekspor yang berkualitas, sekaligus menopang kelancaran arus kas dan likuiditas perusahaan.
“Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” ujar Usli pada Kamis, 4 Juni 2026.
Memberikan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Usli berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Bagi industri CPO, kehadiran regulasi ini dipandang sebagai dorongan yang signifikan bagi program hilirisasi. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
“Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi,” ungkapnya.
Pandangan Pengusaha Batu Bara
Sementara itu, PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), sebuah perusahaan pertambangan batu bara, juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi ekspor yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Penyusunan linimasa untuk proses transisi dinilai memberikan ruang yang cukup bagi dunia usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha, terutama di sektor pertambangan batu bara, untuk melakukan penyesuaian administratif yang diperlukan.
“Kita tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Yuliana, Direktur SMMT.
Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap. Akan ada masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh dari kebijakan ini diharapkan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.
“Selama masa transisi tersebut, kegiatan ekspor batu bara dipastikan berjalan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Hanya saja mekanisme baru meminta eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada DSI selaku BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan resmi,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekspor yang lebih teratur dan transparan, memberikan keuntungan baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.






