BGN: 2.213 SPPG Masih Ditangguhkan Hingga 29 Mei 2026

News4 Dilihat

DermayuMagz.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah men-suspend sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga tanggal 29 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai masukan, termasuk dari pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak, serta pemantauan terhadap peristiwa yang dialami penerima manfaat program.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, total 8.182 SPPG telah mengalami penangguhan operasional.

Dari 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Angka ini menunjukkan adanya upaya perbaikan dan penegakan standar dalam penyelenggaraan program.

Nanik merinci sebaran SPPG yang di-suspend di tiga wilayah utama di Indonesia.

Di Wilayah I, yang mencakup Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang beroperasi, 148 SPPG masih dalam status suspend. Rinciannya, 10 SPPG di-suspend karena kejadian menonjol, sementara 138 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sebanyak 610 SPPG di Wilayah I yang sebelumnya di-suspend kini telah kembali beroperasi normal. Total SPPG yang pernah di-suspend di Wilayah I adalah 758.

Untuk Wilayah II, yang meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, 1.666 SPPG masih dalam status suspend. Rinciannya, 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, dan 1.605 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sebanyak 1.800 SPPG di Wilayah II yang sebelumnya di-suspend kini telah beroperasi kembali. Total SPPG yang pernah di-suspend di Wilayah II mencapai 3.466.

Sementara itu, di Wilayah III, yang mencakup Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dari 4.646 SPPG yang beroperasi, 399 SPPG masih dalam status suspend. Rinciannya, 25 SPPG di-suspend karena kejadian menonjol, dan 374 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sebanyak 3.559 SPPG di Wilayah III yang sebelumnya di-suspend kini telah beroperasi kembali. Total SPPG yang pernah di-suspend di Wilayah III adalah 3.959.

Secara keseluruhan, dari ketiga wilayah tersebut, total 8.182 SPPG pernah di-suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah dilepas status suspend-nya dan beroperasi kembali karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, masih ada 2.213 SPPG yang tetap dalam status suspend karena belum memenuhi semua persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis), baik terkait manajemen maupun bangunan fisik SPPG.

Penangguhan operasional SPPG dapat terjadi karena berbagai alasan. Salah satu penyebab utamanya adalah jika menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol pada penerima manfaat, seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah.

Selain itu, SPPG dapat di-suspend jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran belanja bahan baku yang telah ditetapkan, yaitu Rp 8.000 dan Rp 10.000. Tindakan sengaja menaikkan harga bahan baku (mark-up) juga menjadi dasar penangguhan.

Alur pembangunan SPPG yang tidak sesuai dengan juknis juga dapat berujung pada sanksi suspend.

SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyiapkan tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga berisiko di-suspend.

Ketidaksesuaian peralatan dapur dengan juknis, manajemen tata kelola yang buruk, serta adanya pertikaian antara Mitra dengan Yayasan juga menjadi faktor penyebab suspend.

Jumlah SPPG yang di-suspend berpotensi bertambah. Hal ini dikarenakan BGN kini mewajibkan setiap SPPG untuk mendistribusikan MBG (Makanan Bergizi Gizi) minimal kepada 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG tersebut akan di-suspend mayor (tanpa insentif).

Baca juga : Danantara Belum Rilis Laporan Keuangan, Dony Oskaria Jelaskan Alasannya

Kepala SPPG yang tidak memenuhi kewajiban ini juga akan menerima peringatan keras.