Sidang Vonis 4 TNI Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan yang melibatkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan segera digelar. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang vonis ini pada hari Rabu, 10 Juni 2026.

Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Majelis hakim berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga putusan akhir.

Hakim Ketua, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa tanggal sidang vonis telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini menandakan bahwa tahapan persidangan telah mencapai puncaknya.

Penetapan tanggal sidang vonis ini dilakukan setelah agenda pembacaan surat tuntutan oleh Oditur Militer. Rangkaian persidangan dilanjutkan secara maraton dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan replik, yaitu jawaban Oditur Militer terhadap nota pembelaan. Terakhir, akan ada duplik, yakni tanggapan para terdakwa terhadap replik tersebut.

“Sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Keempat terdakwa yang menghadapi proses hukum ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa atas kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Hakim Ketua juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka. Pembelaan ini bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing terdakwa atau melalui bantuan tim penasihat hukum mereka.

Sebelumnya, Oditur Militer telah mengajukan tuntutan pidana terhadap keempat personel TNI tersebut. Mereka dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, atau 2,5 tahun.

Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa mereka memiliki keyakinan kuat bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai telah memenuhi unsur-unsur kesalahan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan berbagai organisasi hak asasi manusia.

Keempat terdakwa diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Identitas mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).

Dalam foto yang menyertai pemberitaan, terlihat seorang personel Polisi Militer mengawal keempat oknum TNI tersebut. Mereka tampak mengenakan seragam lengkap saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.