Cara Pengedar Vape Etomidate Beraksi di Alexa Suites and Lounge

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran vape yang mengandung etomidate di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge, yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Metode yang digunakan oleh para pengedar cukup licik. Mereka menyamar sebagai pengunjung biasa untuk dapat masuk ke dalam tempat hiburan malam. Setelah berada di dalam, mereka secara diam-diam mendekati calon pembeli untuk menawarkan barang haram tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra. Keterangan tersebut didapat dari dua orang pengedar berinisial FIS dan WS yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 276 cartridge vape etomidate yang siap untuk diedarkan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen Alexa Suites and Lounge yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan salah seorang pengunjung.

“Dia sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen. Masuk tempat hiburan malam, lalu menawarkan barang itu ke pengunjung,” ujar Ari Galang Saputra saat dihubungi pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut keterangan Ari, pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk santai di dalam lokasi, berbaur layaknya pengunjung lainnya. Kecurigaan pihak manajemen muncul setelah mengamati adanya transaksi yang dinilai tidak wajar.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan adanya peredaran etomidate di lokasi tersebut.

Ari menduga bahwa pelaku tidak sembarangan dalam menawarkan barang dagangannya. Pembeli dipilih dengan sangat selektif, mengingat harga vape etomidate yang tergolong mahal. Satu cartridge vape etomidate ini bisa dijual hingga mencapai Rp 5 juta.

Lewat Daring

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan adanya modus penjualan lain yang digunakan oleh para pelaku. Selain menawarkan secara langsung di tempat hiburan malam, para pengedar juga diduga menerima pesanan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Selanjutnya, barang pesanan tersebut dikirimkan kepada pembeli menggunakan jasa ojek online. “Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” jelas Ari.

Ari menambahkan bahwa setiap transaksi dilakukan secara tertutup. Setelah pembeli menerima barang, jejak percakapan maupun bukti transaksi seringkali langsung dihapus untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, kedua tersangka, FIS dan WS, dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mencapai Rp 8 miliar.