DermayuMagz.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar modus peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Pengungkapan ini berawal dari laporan manajemen tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FIS dan WS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran etomidate yang telah diubah menjadi cairan vape dengan berbagai varian rasa.
Rasa-rasa yang ditawarkan pun beragam, mulai dari teh, leci, anggur, mangga, hingga kombinasi markisa dan mangga. Hal ini menunjukkan upaya para pengedar untuk menarik perhatian calon konsumen.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge. Laporan tersebut mengindikasikan adanya peredaran narkotika jenis etomidate di tempat tersebut.
“Berawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKBP Ari Galang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah cartridge vape yang berisi cairan etomidate. Varian rasa yang ditemukan saat itu adalah mangga, markisa, serta campuran markisa dan mangga.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian ke sebuah apartemen. Lokasi kedua yang digeledah adalah Apartemen Palm Mansion Tower L, Kalideres, Jakarta Barat.
Di apartemen tersebut, petugas menemukan stok barang bukti yang jauh lebih besar dibandingkan di lokasi pertama. Ratusan cartridge vape etomidate siap edar ditemukan tersimpan dalam kemasan silver. Aneka rasa yang ditemukan di apartemen ini meliputi tea, lychee, grape, dan manggo.
“Barang bukti total 276 cartridge vape etomidate siap edar,” ungkap AKBP Ari Galang.
Selain ratusan cartridge vape, polisi juga berhasil menyita satu unit telepon genggam dan sebuah tas. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.
Saat ini, kedua tersangka, FIS dan WS, telah menjalani proses penahanan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal yang tegas terkait peredaran narkotika.
Para tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain ancaman pidana penjara, para tersangka juga terancam denda yang sangat besar, yaitu hingga Rp 8 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika serupa di masa mendatang.






