Jaksa Menolak Klaim Nadiem Makarim Sebagai Pemegang Saham Minoritas GoTo

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras dalil yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim terkait status kepemilikan sahamnya di Gojek dan GoTo. Dalam replik yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa menegaskan bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), memiliki kendali terselubung atau directing mind atas korporasi tersebut.

Langkah ini diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara tidak langsung dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022. Penegasan ini disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Jaksa secara tegas menolak klaim dari kubu Nadiem yang menyatakan tidak adanya konflik kepentingan terkait investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Menurut jaksa, Nadiem Makarim menggunakan surat kuasa irrevocable atau yang bersifat permanen untuk menyamarkan pengaruhnya. Surat kuasa ini diberikan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi.

Melalui surat kuasa tersebut, hak suara Nadiem diwakili oleh Andre dan Kevin. Namun, setiap keputusan strategis atau aksi korporasi besar tetap harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan langsung dari Nadiem sebagai pemegang saham pendiri.

“Surat kuasa irrevocable tersebut bukanlah instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan bahwa posisi Nadiem dalam struktur perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai directing mind. Istilah ini merujuk pada seseorang yang meskipun secara formal tidak lagi memegang jabatan publik atau eksekutif, namun secara substantif tetap menjadi pengendali utama di balik layar.

Fakta ini, menurut jaksa, telah terungkap dengan jelas selama persidangan. Keterangan dari saksi Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi di bawah sumpah mendukung argumen ini. Keduanya mengakui bahwa dalam menentukan nilai saham untuk investor baru, mereka selalu melaporkan dan meminta persetujuan Nadiem, yang memiliki hak mutlak untuk menyetujui atau menolak.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak argumen pembelaan Nadiem yang menyatakan dirinya hanya sebagai pemegang saham minoritas tanpa kendali. Jaksa menilai dalil tersebut merupakan upaya pemutarbalikan fakta.

Selain membongkar kendali terselubung Nadiem, JPU juga memberikan kritik terhadap isi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Nadiem Makarim pada 2 Juni 2026. Jaksa menilai pleidoi tersebut terlalu puitis dan banyak mengutip perkataan filsuf, namun minim substansi hukum yang kuat.

Menurut jaksa, gaya bahasa yang indah dan kutipan-kutipan inspiratif dalam pleidoi tersebut tidak mampu menggoyahkan bukti-bukti yang telah disajikan di persidangan.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang,” kata jaksa.

Jaksa juga menuding tim penasihat hukum Nadiem sengaja melakukan atomisasi, yaitu memecah-belah setiap perbuatan pidana yang dituduhkan agar terkesan berdiri sendiri dan terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh. Menutup repliknya, jaksa penuntut umum menegaskan kembali posisinya yang berpegang teguh pada surat tuntutan awal dan meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh kubu Nadiem Makarim.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.

Sidang lanjutan ini secara spesifik beragendakan pemeriksaan terdakwa, yang mana Nadiem Makarim hadir sebagai salah satu pihak yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi lokasi berlangsungnya persidangan yang krusial ini.

Dalam konteks ini, peran Nadiem Makarim sebagai pendiri Gojek menjadi sorotan utama. Jaksa berusaha membuktikan bahwa kendali Nadiem atas perusahaan teknologi tersebut tidak hilang sepenuhnya meskipun ia menjabat sebagai menteri.

Penggunaan surat kuasa irrevocable memang seringkali menjadi alat yang kompleks dalam dunia korporasi. Jaksa berpendapat bahwa dalam kasus ini, instrumen tersebut justru digunakan untuk menutupi kendali substantif Nadiem atas GoTo/Gojek.

Keterangan saksi Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Alwi menjadi kunci dalam argumen jaksa. Pernyataan mereka di persidangan bahwa Nadiem masih memiliki hak persetujuan mutlak atas keputusan-keputusan penting perusahaan menjadi bukti yang memberatkan.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Nadiem tidak lagi memiliki jabatan operasional di perusahaan, pengaruh dan keputusannya masih sangat dominan dalam arah strategis GoTo/Gojek.

Jaksa berupaya meyakinkan hakim bahwa dalil Nadiem sebagai pemegang saham minoritas yang tidak memiliki kendali adalah upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Kritik terhadap gaya pleidoi Nadiem yang dianggap terlalu filosofis juga mengindikasikan bahwa jaksa menilai argumen hukum yang disajikan oleh pihak terdakwa kurang kuat dan lebih mengandalkan retorika.

Penolakan jaksa terhadap dalil pembelaan Nadiem ini menegaskan posisi penuntut umum yang yakin bahwa Nadiem Makarim memiliki peran sentral dan kendali yang signifikan dalam keputusan-keputusan korporasi yang berkaitan dengan kasus ini.

Persidangan ini terus bergulir, dengan fokus pada pembuktian peran dan kendali Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.