DermayuMagz.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membongkar secara rinci adanya niat jahat atau mens rea yang dimiliki oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Niat tersebut diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menilai bahwa Nadiem Makarim secara sadar dan sengaja telah mengabaikan peraturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa. Tindakan ini diduga dilakukan demi memuluskan sebuah proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Anggota JPU, Paul, menekankan bahwa seluruh bantahan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam pleidoinya tidak lagi relevan. Hal ini karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan yang sangat kuat.
Nadiem Makarim diduga telah secara aktif mengabaikan berbagai peringatan yang datang dari jajaran internal kementerian yang dipimpinnya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan keinginannya pribadi terkait proyek tersebut.
“Kenapa sangat jelas mens rea dan kesengajaan? Karena dia sudah tahu berbagai anggota PNS-nya, direkturnya, itu menolak penggunaan Chromebook, tapi dia memaksakan itu sehingga niat dia untuk melanggar aturan, menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa begitu jelas,” ujar Paul saat membacakan repliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Fakta kedua yang memperkuat adanya niat jahat tersebut terungkap dari sebuah acara halalbihalal internal. Dalam acara tersebut, Nadiem Makarim secara terbuka memberikan instruksi kepada bawahannya untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan dengan menggunakan Chromebook. Perintah ini langsung ditindaklanjuti oleh Direktur SMP, Mulyatsah, dan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, dengan mengunci spesifikasi pengadaan agar mengarah pada sistem operasi Chrome OS yang dimiliki oleh Google.
Nadiem Abaikan Peringatan Google
Bukti ketiga yang dianggap paling krusial oleh jaksa adalah kesaksian di bawah sumpah dari mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Dalam persidangan sebelumnya, Ibam mengaku diperintahkan langsung oleh Nadiem Makarim untuk menemui pihak Google.
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas proyek pengadaan Chromebook. Yang menarik, pihak Google sendiri telah memberikan peringatan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel dan tidak sesuai untuk diterapkan pada sistem pendidikan yang sedang dikembangkan oleh kementerian.
Namun, ketika laporan mengenai ketidakcocokan sistem tersebut disampaikan kepada Nadiem Makarim, mantan CEO Gojek ini justru meminta sang konsultan untuk mengabaikan peringatan tersebut. Ia meminta agar kepercayaan diberikan kepada pihak yang lebih besar, yaitu Google.
“Nadiem menyatakan kepada Ibam: ‘Kamu percayakan kepada mereka yang besar ini, artinya percayakan kepada mereka (Google)’. Fakta ini sangat jelas, kesengajaan dari Nadiem, mens rea Nadiem,” tegas Paul.
Berdasarkan rangkaian fakta formal tersebut, jaksa meyakini bahwa Nadiem Makarim mengetahui secara pasti bahwa Chromebook tidak cocok untuk para pelajar di Indonesia. Namun, ia tetap memaksakan kehendaknya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai menteri. Ia bertindak sebagai directing mind yang mengendalikan proyek tersebut dari balik layar.
“Dia mengetahui dan dia menghendaki. Mengetahui bahwa ini tidak boleh, dan dia menghendaki bahwa aturan itu harus ditabrak. Sampai di sini sangat jelas, itu fakta formil,” ujar Paul menutup penjelasannya terkait replik JPU.
Nadiem Sedih Dengar Replik Jaksa
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyatakan rasa sedihnya mendengar replik yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, narasi yang dibangun oleh JPU dalam replik tersebut berbeda dari narasi awal mengenai ketidakbermanfaatan laptop Chromebook bagi pelajar Indonesia dan kerugian yang dialami negara.
“Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk Asesmen Nasional, tapi untuk sehari-hari,” ungkap Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa data yang dikeluarkan oleh kejaksaan menyebutkan bahwa Chromebook tidak perform dari tahun 2020 hingga 2022. Ia berpendapat bahwa pada periode tersebut, data dari CDM belum lengkap.
Ia pun mempertanyakan mengapa jaksa tidak pernah menyebutkan apa yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2025. Pada periode tersebut, data sudah lengkap dan angka penggunaan dari CDM menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma 3 tahun itu,” beber Nadiem.
Nadiem Makarim akhirnya meminta agar data mengenai chart dari tahun 2023 ke atas dan hasilnya ditampilkan di muka sidang. Ia berargumen bahwa data tersebut membuktikan bahwa Chromebook telah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar di Indonesia.
“Setelah di-pull down 2023.’ Jreng, keluar. Semua data penggunaannya, selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat!” tegas Nadiem sebagai penutupnya.






