DermayuMagz.com – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, akhirnya berhasil diringkus. Ashari, sang pendiri pesantren yang sempat buron, ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5).
Penangkapan ini dikonfirmasi melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi. Dalam foto yang beredar, Kompol Dika terlihat bersama Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.
“Iya, sudah ditangkap,” ujar Kompol Dika singkat saat mengonfirmasi informasi tersebut kepada Tribun Banyumas melalui pesan singkat.
Penangkapan Ashari mengakhiri upaya pencarian intensif yang dilakukan polisi. Kasus ini memang telah memicu kemarahan publik dan warga di Kabupaten Pati setelah mencuat ke permukaan.
Saat ini, tersangka tengah dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi berupaya mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka.
JUMLAH KORBAN DIDUGA MELEBIHI 50 SANTRIWATI
Ashari diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti, ia terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ashari memang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5). Ia kemudian menghilang dan menjadi buronan.
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Gerbang pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, memperkirakan jumlah santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Ashari mencapai lebih dari 50 orang. Namun, ia menambahkan bahwa sebagian besar korban masih enggan untuk melaporkan kejadian tersebut karena berbagai alasan.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, Ashari diduga menggunakan doktrin khusus untuk melancarkan aksinya. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
“Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya dengan doktrin toriqot. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustazd maupun kiai,” jelas Kompol Dika.
Baca juga: Tikus Sawah Tak Sebarkan Leptospirosis, DKPP Pacitan Beda Pendapat dengan Dinkes
Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah seorang warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi. Ia mengungkapkan bahwa isu mengenai perilaku tidak pantas Ashari sudah beredar di kalangan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Ali Yusron juga menduga bahwa jumlah korban bisa mencapai lebih dari 50 orang. Ia bahkan menyebutkan bahwa beberapa korban diduga sampai hamil akibat perbuatan Ashari. Untuk menutupi perbuatannya, korban yang hamil kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki.
“Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” kata Ali Yusron, seperti dikutip dari detikJateng, Selasa (5/5).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa anak dari salah satu korban bahkan sudah dilahirkan dan saat ini juga ikut mondok di pesantren yang sama.
“Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke santri lebih tua,” jelas Ali.
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin operasional pesantren tersebut secara permanen.
Chandra berpendapat bahwa pencabutan izin sangat penting untuk memberikan efek jera. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di pondok pesantren lainnya di masa mendatang.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
Baca: ‘Malu, cemas, takut’: Dampak psikologis korban kekerasan seksual online di balik olok-olok chat cabul
Baca: Setelah UI, giliran IPB skors 16 mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual
Source: Others/ew(da)






