DermayuMagz.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang terjadi di dalam birokrasi Imigrasi.
Temuan ini didasarkan pada banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima oleh mejanya. Yusril menganggap laporan tersebut sebagai sebuah peringatan keras, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi besar di lingkungan kementeriannya.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Yusril menjelaskan bahwa informasi terbaru dari KPK menunjukkan kasus korupsi yang sedang diselidiki secara mendalam terjadi di bawah jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik korupsi ini tidak hanya terjadi pada periode 2023-2024 saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, tetapi juga berlanjut hingga ia menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Skandal korupsi ini diketahui juga melibatkan banyak pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yusril menekankan pentingnya KPK untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa memandang status atau jabatan para terduga.
“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” tegas Yusril.
Perintahkan Jajaran Buka Semua Data ke KPK
Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan para pejabat tinggi ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan total atau “bersih-bersih” di seluruh instansi Imigrasi.
Oleh karena itu, Yusril mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Korps Imigrasi di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk bersikap kooperatif, membuka seluruh akses data, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik tanpa ada yang ditutupi.
Pemeriksaan mendalam ini dipastikan akan mencakup seluruh jajaran di Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Kanwil Kemenkumham Jakarta.
“Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang,” imbuh Yusril.
Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp145,5 Miliar
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim (SK), bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Kelompok ini diduga telah meraup keuntungan ilegal senilai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo menjelaskan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut diperoleh para tersangka dari pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), biro jasa, serta sponsor perusahaan yang sedang mengurus dokumen permohonan izin tinggal di Indonesia.






