DermayuMagz.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perubahan mendadak terkait batas usia pensiun bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Perubahan krusial ini mengubah ketentuan yang sebelumnya membatasi masa dinas Kapolri hanya satu tahun setelah mencapai usia pensiun. Kini, masa dinas Kapolri dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
Kesepakatan mengenai perubahan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah pada Selasa, 9 Juni 2026. Hal ini menandai revisi signifikan terhadap aturan yang ada.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam yang dilakukan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
Dalam forum rapat tersebut, pemerintah mengusulkan amandemen pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, yang secara spesifik mengatur mengenai batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.
Rumusan baru menetapkan bahwa usia pensiun maksimal bagi Kapolri tetap pada angka 60 tahun. Namun, terdapat tambahan klausul yang memungkinkan perpanjangan masa dinasnya. Perpanjangan ini bisa dilakukan selama satu tahun atau bahkan lebih, tergantung pada kebutuhan yang dinilai oleh presiden.
Usulan perubahan ini disambut baik oleh peserta rapat, dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, segera meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu tanda pengesahan.
Penambahan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” menjadi inti dari perubahan ini. Jika sebelumnya perpanjangan masa dinas dibatasi maksimal satu tahun, aturan baru memberikan fleksibilitas lebih luas bagi presiden untuk memutuskan perpanjangan yang lebih lama jika dirasa perlu.
Ketentuan ini sedikit berbeda dari hasil rapat Panja sehari sebelumnya, Senin, 8 Juni 2026. Saat itu, Eddy Hiariej membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, yang menyebutkan usia pensiun Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun, sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun.
Pada rapat tersebut, pemerintah mengusulkan usia pensiun Kapolri paling tinggi 60 tahun dengan perpanjangan masa dinas selama satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan keputusan presiden. Namun, rumusan ini kembali direvisi sehari sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Eddy Hiariej, perubahan ini didasarkan pada posisi strategis Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Oleh karena itu, Presiden dinilai perlu memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan apakah seorang Kapolri masih dibutuhkan untuk melanjutkan tugasnya setelah memasuki usia pensiun.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” ujar Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Beliau menegaskan bahwa kewenangan ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kebutuhan organisasi, Presiden memiliki keleluasaan untuk memperpanjang masa dinas Kapolri demi menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan.
Perubahan pada aturan usia pensiun ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan internal Polri. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi terjadinya kemacetan karier atau stagnasi dalam jalur promosi perwira di tingkat yang lebih bawah.
Masa jabatan yang lebih panjang di pucuk pimpinan, seperti Kapolri, dapat dianggap menghambat regenerasi dan kesempatan kenaikan pangkat bagi anggota yang lebih muda.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pandangannya. Beliau menyatakan bahwa mekanisme yang diatur dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan aspek-aspek pembinaan karier secara matang.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, potensi hambatan atau *bottleneck* dalam jalur promosi sudah diantisipasi dan diatur dalam penyusunan regulasi baru ini.
“Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan *bottleneck* terkait dengan *stuck*-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” jelas Listyo.
Beliau menambahkan bahwa revisi UU Polri bukan hanya sekadar mengatur batas usia pensiun, melainkan juga merupakan upaya komprehensif untuk memperkuat organisasi Polri agar lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di era modern.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan Polri dapat mewujudkan citra sebagai institusi yang lebih profesional, modern, dan humanis. Pembenahan organisasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Sudah Tampung Aspirasi Publik
Proses pengesahan RUU Polri yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Setelah laporan tersebut dibacakan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang untuk mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang.
Persetujuan untuk mengesahkan RUU ini diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir sebelum palu sidang diketuk. Dengan pengesahan ini, seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I secara resmi menjadi bagian dari perubahan Undang-Undang Polri.
Selain mengenai batas usia pensiun Kapolri, revisi UU Polri juga mencakup beberapa materi penting lainnya. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan yang dibahas terfokus pada tujuh pokok substansi utama, sehingga proses pembahasannya dapat berjalan relatif cepat.
Materi-materi tersebut meliputi pengaturan mengenai dukungan Polri terhadap pelaksanaan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri, serta pengaturan mengenai penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
Revisi ini juga menegaskan kembali fungsi utama Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi-fungsi tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberian perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Menanggapi kritik mengenai potensi minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan, Eddy Hiariej memberikan klarifikasi. Beliau menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri telah melalui tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, pakar hukum, dan perwakilan dari masyarakat.
Menurutnya, masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak tersebut telah menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan regulasi sebelum akhirnya disahkan oleh DPR.
Dengan berlakunya aturan baru ini, batas usia pensiun Kapolri tetap ditetapkan pada usia 60 tahun. Namun, masa pengabdiannya kini memiliki fleksibilitas tambahan, yaitu dapat diperpanjang tidak hanya selama satu tahun, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan yang dapat ditetapkan melalui keputusan presiden.






