Perubahan Sistem Royalti Musik Digital Didorong Anang Hermansyah ke UCPS

Gaya Hidup4 Dilihat

DermayuMagz.com – Musisi Anang Hermansyah mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera melakukan pembaruan pada sistem pembagian royalti musik digital. Ia mengusulkan adopsi sistem pembayaran yang dikenal sebagai User-Centric Payment System (UCPS).

Sistem UCPS ini memiliki fokus utama pada preferensi dan kebiasaan mendengarkan para pengguna musik. Anang menilai bahwa skema pembayaran royalti yang berlaku saat ini di sebagian besar platform streaming musik masih menggunakan sistem pro-rata.

Dalam skema pro-rata, pendapatan dari biaya langganan dikumpulkan terlebih dahulu. Dana tersebut kemudian dibagi berdasarkan total jumlah lagu yang diputar secara global. Anang berpendapat bahwa sistem ini cenderung tidak memberikan keadilan yang merata.

Menurutnya, sistem pro-rata lebih banyak menguntungkan artis-artis internasional yang memiliki basis pendengar global yang sangat besar. Hal ini berdampak pada musisi lokal, termasuk mereka yang bergerak secara independen, yang tidak mendapatkan porsi royalti yang sepadan dengan kontribusi mereka.

“Akibatnya, musisi Indonesia, termasuk yang independen, tidak mendapatkan bagian yang proporsional,” ujar Anang, seperti dikutip pada Minggu (3/5/2026).

Anang menjelaskan lebih lanjut mengenai cara kerja sistem UCPS. Dalam sistem ini, biaya langganan yang dibayarkan oleh setiap pengguna akan disalurkan secara langsung kepada para artis yang memang benar-benar didengarkan oleh pengguna tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan distribusi royalti yang lebih transparan.

Selain itu, UCPS juga dinilai akan menghasilkan pembagian royalti yang lebih adil. Anang menyoroti sebuah studi yang dilakukan di Eropa. Studi tersebut menunjukkan bahwa penerapan UCPS terbukti mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal.

Bahkan, peningkatannya bisa mencapai angka 30 hingga 40 persen. Data yang dipaparkan oleh Anang lebih lanjut mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan mengenai kondisi musisi lokal di Indonesia saat ini.

Saat ini, musisi lokal Indonesia hanya mampu meraih kurang dari 15 persen dari total royalti yang dihasilkan dari platform digital. Padahal, jumlah musisi Indonesia yang aktif di platform digital mencapai lebih dari 50.000 orang. Angka ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan jumlah pengguna streaming musik di dalam negeri yang mencapai sekitar 80 juta orang.

Anang melihat bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang sedang menjadi pembahasan di DPR merupakan momentum yang sangat tepat. Ia berpendapat bahwa momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengadopsi sistem UCPS.

Beberapa langkah konkret yang ia usulkan untuk mendukung transisi ini mencakup beberapa poin penting. Pertama adalah peningkatan transparansi dalam pelaporan dan pembagian royalti. Kedua, penerapan UCPS secara bertahap, agar industri dapat beradaptasi.

Selanjutnya, Anang juga mengusulkan pembentukan sebuah badan yang disebut clearing house nasional. Badan ini diharapkan dapat menjadi pusat pengelolaan dan verifikasi hak cipta. Terakhir, penguatan sistem data hak cipta juga menjadi prioritas agar semua pihak memiliki data yang akurat dan terpercaya.

Untuk memastikan kelancaran transisi, Anang juga mendorong dilakukannya uji coba implementasi UCPS. Uji coba ini diharapkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 12 bulan. Pelaksanaan uji coba ini harus melibatkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia, serta seluruh pelaku industri musik.

Baca juga: Ranperda Kota Malang Empat Masuk Tahap Pansus, DPRD Siapkan Pendalaman

“Indonesia punya pasar besar dan ekosistem musik yang kuat. Ini saatnya beralih ke sistem yang lebih adil,” tegas Anang, menekankan pentingnya perubahan demi kemajuan industri musik tanah air.