DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dugaan korupsi ini terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Periode jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi adalah pada tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Silmy diduga memberikan perintah atau menerima sejumlah uang selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Beliau menyatakan bahwa alur perintah maupun penerimaan uang tersebut dilakukan pada saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, terdapat tujuh tersangka lainnya yang juga ditetapkan.
Tujuh tersangka lainnya termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Sangkaan yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf e tentang pemerasan.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 B yang mengatur tentang gratifikasi dan penerimaan lainnya.
Seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan keimigrasian.
Berikut adalah daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, serta sebelumnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.






