Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 8 Juni 2026. Pengangkatan ini dilakukan untuk menggantikan Dadan Hindayana yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penunjukan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN baru disampaikan oleh Prasetyo. Ia menyatakan bahwa proses pelantikan telah diagendakan untuk minggu depan, menandai pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut menyusul tersangkanya Dadan Hindayana.

Meskipun belum resmi dilantik oleh Presiden Prabowo, Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN baru lainnya, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, telah dapat langsung menjalankan tugas mereka sejak Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan ini didasarkan pada penetapan Keputusan Presiden yang mengesahkan posisi mereka sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional.

Prasetyo menjelaskan bahwa penundaan pelantikan resmi Nanik S Deyang oleh Presiden Prabowo bertujuan agar Nanik dapat fokus sepenuhnya pada perbaikan tata kelola di internal BGN. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan peningkatan efektivitas lembaga tersebut.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN, serta dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, pada Selasa, 2 Juni 2026, malam. Pemberhentian ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan ketiga pejabat tersebut.

Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, kemudian diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Sementara itu, posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata memiliki keterkaitan dengan ketiga mantan pimpinan BGN yang baru saja diberhentikan. Keterkaitan ini menjadi sorotan karena yayasan-yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih lanjut, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima dana insentif yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Afiliasi ini tidak selalu dalam bentuk kepemilikan langsung, melainkan bisa melalui pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara.

Pihak Kejaksaan Agung, melalui Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa bentuk afiliasi yang dimaksud adalah yayasan-yayasan tersebut secara tidak langsung dimiliki oleh para mantan pejabat BGN tersebut, meskipun kepemilikannya dilakukan melalui perantara atau pihak lain.