Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Lokasi

Otomotif4 Dilihat

DermayuMagz.com – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan kini semakin dimudahkan berkat adanya layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Layanan ini merupakan inisiatif dari Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi Kantor Samsat Induk.

Fokus utama dari layanan ini adalah memfasilitasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Prosesnya dibuat sesederhana mungkin agar wajib pajak dapat menyelesaikannya dengan cepat dan efisien.

Namun, penting untuk diingat bahwa Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan proses cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Secara umum, layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam.

Meskipun demikian, sangat disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.

1. Jakarta Pusat

Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

2. Jakarta Utara

Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

3. Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan

Lokasi: Halaman Parkir Samsat (beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB) dan Depan TMP Kalibata (beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB).

5. Jakarta Timur

Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

1. Kota Tangerang:

Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere.

Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

2. Serpong:

Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).

3. Ciledug:

Baca juga : Pemerintah Thailand Didorong Naikkan Pajak Impor Mobil Listrik China

Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village.

Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

4. Ciputat:

Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung.

Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

5. Kelapa Dua:

Lokasi: Halaman Gtown Square Gading Serpong.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

6. Kota Bekasi:

Lokasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall (10.00–13.00 WIB).

7. Kabupaten Bekasi:

Lokasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka.

Waktu Operasional: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

8. Depok:

Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB).

9. Cinere:

Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Waktu Operasional: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Layanan Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan proses birokrasi bagi masyarakat. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling yang telah ditentukan sesuai jadwal.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus Anda bayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

Meskipun daftar lokasi dan jam operasional di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat.

Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk keperluan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, Anda harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar terhindar dari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal dimulai.