Semua Mineral Wajib Diekspor Melalui BUMN Khusus

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur seluruh proses ekspor komoditas mineral, termasuk batu bara, melalui satu pintu yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa batu bara akan menjadi komoditas pertama yang menerapkan aturan ekspor satu pintu ini. Namun, ke depannya, seluruh jenis mineral akan mengikuti kebijakan yang sama.

Hal ini disampaikan Bahlil di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/5/2026). Ia menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan ekspor di bawah BUMN bernama Danantara.

Bahlil merinci bahwa selain batu bara, beberapa jenis mineral lain seperti bijih besi dan produk setengah jadi dari pengolahan mineral juga akan menjadi bagian dari tahap transisi ini. Langkah ini dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan penyesuaian dengan mineral-mineral lainnya.

Penerapan aturan ekspor satu pintu ini ditargetkan dapat segera dilaksanakan pada tahun 2026. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik manipulasi transaksi ekspor yang sering terjadi, seperti under-invoicing dan under-pricing.

Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya satu pintu ekspor melalui BUMN yang ditunjuk, praktik-praktik kecurangan tersebut dapat dihilangkan. BUMN yang nantinya akan ditunjuk akan bertanggung jawab untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap seluruh implementasi transaksi ekspor.

Baca juga : Madrid Siap Rebut Bastoni dari Barcelona

Bahlil menambahkan bahwa setelah BUMN ditunjuk, badan usaha tersebut akan mulai mengkonsolidasikan dan merekonsiliasi data transaksi. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya under-invoicing, under-pricing, dan transfer pricing.

Proses transisi ini akan melibatkan penunjukan BUMN yang akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan ekspor mineral. BUMN tersebut akan memastikan bahwa seluruh proses ekspor berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan keuntungan maksimal bagi negara.

Berbeda dengan komoditas mineral, ekspor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan dikenakan aturan ekspor satu pintu melalui BUMN. Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan ada beberapa alasan kuat di balik keputusan ini.

Pertama, mayoritas produksi migas di Indonesia dikonsumsi di dalam negeri. Hal ini berarti porsi ekspor migas tidak sebesar komoditas mineral lainnya, sehingga tidak memerlukan mekanisme ekspor satu pintu yang kompleks.

Kedua, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), baik asing maupun nasional, telah memiliki kontrak jangka panjang untuk pengelolaan hulu migas. Kontrak-kontrak ini umumnya sudah mencakup ketentuan yang mencegah terjadinya praktik transfer pricing atau under-invoicing.

Ketiga, para pengusaha di sektor migas telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah sejak awal dalam perencanaan pengembangan lapangan migas. Hubungan bisnis yang sudah terjalin ini didasarkan pada transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian.

Keempat, Bahlil meyakini bahwa para pengusaha migas tidak akan melakukan kecurangan dalam bisnis mereka. Investasi di sektor hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dan memiliki risiko yang tinggi. Hal ini membuat para pelaku usaha cenderung berhati-hati dan patuh pada aturan.

Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa Dana Hasil Ekspor (DHE) dari migas tidak seluruhnya diwajibkan masuk ke dalam negeri. Mengingat banyaknya pinjaman dari luar negeri untuk investasi di sektor hulu migas, porsi DHE yang harus dikembalikan ke dalam negeri dibatasi, maksimal sekitar sepuluh hingga tiga puluh persen.

Pengecualian ekspor migas dari aturan satu pintu ini bersifat permanen. Hal ini dikarenakan kontrak pengelolaan hulu migas memiliki jangka waktu yang panjang, bahkan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada ketersediaan cadangan migas.

Perpanjangan kontrak akan ditinjau berdasarkan perhitungan bisnis dan kelayakan. Jika secara bisnis dinilai masih memungkinkan, kontrak dapat diperpanjang. Namun, jika tidak lagi menguntungkan, kontrak akan diakhiri.

Keputusan untuk tidak menerapkan ekspor satu pintu bagi migas ini menunjukkan adanya pertimbangan yang matang dari pemerintah terhadap karakteristik unik dari sektor energi tersebut. Fokus pada mineral diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih signifikan terhadap penerimaan negara dan penguatan ekonomi.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia secara lebih efektif dan transparan. Penguatan tata kelola ekspor diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan kompetitif di pasar global.

Aturan baru ini diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar komoditas global.