DermayuMagz.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen Nas memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan dugaan pembongkaran bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video tersebut menampilkan anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembongkaran sekolah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Brigjen Nas menegaskan bahwa aktivitas yang terekam dalam video bukanlah pembongkaran sekolah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pelebaran akses jalan. Pelebaran ini diperlukan agar alat berat dapat masuk ke lokasi pembangunan koperasi yang terletak di belakang bangunan sekolah.
Menurut penuturannya, saat alat berat hendak bermanuver, ada salah satu tiang sekolah yang posisinya menghalangi. Menanggapi hal tersebut, Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah setempat.
“Mereka bilang ‘Pak lurah, kepala desa, boleh nggak ini kita geser sebentar, Pak, tiang ini?’ Mereka lalu jawab, ‘Boleh, silakan,’ seperti itu,” ujar Brigjen Nas saat memberikan keterangan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kapuspen TNI juga menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat. Menurutnya, hal ini dapat memicu kegaduhan publik jika tidak ada verifikasi fakta yang mendalam sebelum informasi tersebut disebarluaskan.
Ia menambahkan bahwa informasi yang salah dapat ditumpangi atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan perpecahan. Hal ini tentu akan merugikan negara dan seluruh masyarakat.
Untuk mencegah kesesatan informasi, Pusat Penerangan Mabes TNI berupaya keras untuk mencari dan menyajikan fakta yang sebenarnya kepada publik.
Sebelumnya, video yang menampilkan pembongkaran sebagian bangunan SD Wolomoni menjadi viral. Dalam video tersebut, warga terlihat menolak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan sekolah. Ketegangan sempat terjadi antara warga dan pihak yang hendak membangun koperasi.
Alat berat dilaporkan sempat beroperasi dan merusak sebagian pagar serta pohon milik warga di sekitar lokasi. Salah seorang warga, Heron, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dinilai sepihak oleh kepala desa. Ia mengklaim bahwa dalam pertemuan warga sebelumnya, seluruh pihak telah sepakat untuk menolak pembangunan di lokasi tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende juga disebut belum memberikan izin pembangunan. Namun, kepala desa dikabarkan tetap memanggil alat berat untuk memulai pekerjaan.
Heron menjelaskan bahwa lahan SD Wolomoni telah diserahkan oleh tokoh adat pada tahun 1968 khusus untuk keperluan pendidikan. Warga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan untuk bangunan usaha komersial.
Lebih lanjut, pembangunan koperasi di lokasi tersebut dinilai berpotensi melanggar peraturan. Salah satunya adalah mengenai jarak aman minimal 200 meter dari area pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, demi menjaga kenyamanan belajar siswa.






