TNI Turun Tangan Berantas Begal, Anggota DPR Ingatkan Supremasi Sipil

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memberikan penekanan penting terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan aksi begal. Ia menegaskan bahwa peran TNI dalam konteks ini harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil, yang berarti tidak mengambil alih tugas pokok kepolisian dalam penegakan hukum.

Menurut Amelia, keterlibatan TNI sifatnya adalah sebagai pendukung. Dukungan tersebut bisa berupa bantuan intelijen teritorial, pelaksanaan patroli yang bersifat terpadu, hingga penyediaan dukungan logistik yang diperlukan.

“Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum,” ujar Amelia kepada para pewarta pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Politikus yang berasal dari Fraksi NasDem di DPR ini juga secara tegas mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus mematuhi kerangka supremasi sipil yang berlaku. Selain itu, harus ada aturan pelibatan atau rules of engagement yang sangat jelas dan terdefinisi dengan baik.

Lebih lanjut, Amelia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap aktivitas dan keterlibatan TNI di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan mandat dan tidak menimbulkan masalah baru.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, telah menegaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tindakan ini diklaim memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.

Donny menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam konteks ini dilakukan sebagai bentuk perbantuan kepada institusi kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga : Prancis Kerahkan 22.000 Polisi Amankan Laga Final Liga Champions PSG vs Arsenal

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Mei 2026, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 10 secara spesifik menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui Operasi Militer Selain Perang.

Selanjutnya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menguraikan tugas pokok TNI, yang juga mencakup pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang. Poin 10 dalam pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI dapat membantu Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang terkait.

Donny kembali menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan dalam melakukan penegakan hukum. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menambahkan bahwa peran TNI AD dalam membantu kepolisian dilakukan melalui berbagai kegiatan pengamanan. Kegiatan tersebut meliputi patroli bersama dengan aparat kepolisian, serta upaya edukasi kepada masyarakat secara humanis. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal.

Lebih lanjut, TNI AD menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan Polri. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.