DermayuMagz.com – Motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengungkap bahwa otak di balik aksi keji ini adalah mantan istri korban, berinisial SJ, yang diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan bayaran fantastis sebesar Rp139 juta kepada eksekutor.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi membuahkan hasil dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Selain SJ, tersangka lainnya adalah HW, yang diduga berperan sebagai algojo dalam eksekusi Biong Can Sang di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, motif utama di balik pembunuhan ini adalah akumulasi masalah pribadi antara SJ dan korban. SJ mengaku menyimpan dendam mendalam terhadap mantan suaminya.
Alasan utama dendam tersebut adalah dugaan korban yang tidak memberikan nafkah yang layak kepada anak-anak mereka. Selain itu, sengketa terkait pembagian harta gono-gini juga menjadi sumber perselisihan yang belum terselesaikan.
“Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan juga ada masalah pembagian harta,” ungkap Kombes Sumarni kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tak hanya masalah materiil, SJ juga mengungkapkan bahwa dirinya menyimpan rasa sakit hati akibat perlakuan kasar yang kerap diterimanya dari korban selama masa pernikahan mereka. Polisi masih terus mendalami dan mengkaji lebih lanjut pengakuan tersangka mengenai hal ini.
“Menurut pengakuannya, tersangka menyimpan rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” tambah Kombes Sumarni.
Baca juga : Serial Love and 10 Million Dollars Davina Karamoy Makin Memanas, Geger Hasil Tes…
Diduga kuat, rasa sakit hati dan dendam inilah yang mendorong SJ untuk menyusun sebuah rencana gelap untuk menghabisi nyawa mantan suaminya. Rencana ini tidak dijalankan sendiri, melainkan melalui serangkaian pertemuan dengan HW, yang kemudian disepakati sebagai eksekutor.
Dalam kesepakatan awal, HW dijanjikan imbalan sebesar Rp130 juta untuk melaksanakan tugas mengerikan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, HW meminta tambahan sebesar Rp9 juta, sehingga total upah yang disepakati mencapai Rp139 juta.
“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp9 juta sehingga totalnya menjadi Rp139 juta,” jelas Kombes Sumarni.
Bagian dari uang yang diterima HW ternyata digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diakui HW digunakan untuk memantau aktivitas sehari-hari korban serta mengamati kondisi lingkungan di sekitar kediaman korban.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ujarnya.
Setelah berhasil mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan dan pola aktivitas korban, HW kemudian melancarkan aksinya sesuai dengan rencana yang telah matang disusun bersama SJ.
Peristiwa tragis itu terjadi pada tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. HW menyusup ke dalam rumah korban yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Saat itu, Biong Can Sang tengah duduk di meja makan sambil fokus pada laptopnya.
Ketika pelaku masuk, korban sempat berdiri dan menegur kehadiran HW. Namun, tanpa ragu, HW langsung menyerang korban secara membabi buta.
Korban mengalami luka tusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan sebuah pisau buah. Serangan brutal belum berhenti, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban dengan menggunakan barbel hingga korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, HW mengambil sejumlah barang berharga milik korban atas permintaan SJ. Barang-barang yang diambil meliputi laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik Biong Can Sang.
Untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah dilakukannya, HW membuang barang bukti penting seperti laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke aliran Sungai Kalimalang. Ia juga berusaha menghancurkan bukti lain dengan membakar hoodie biru, topi hitam, serta sarung tangan yang dikenakannya saat melakukan pembunuhan.
Berkat kerja keras tim kepolisian, HW dan SJ berhasil ditangkap pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan yang intensif, kedua tersangka akhirnya mengakui peran masing-masing dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan sadis tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.






