Cara Pelaku Sembunyikan Bukti Pembunuhan Pengusaha Korsel di Bekasi

News8 Dilihat

DermayuMagz.com – Upaya pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha asal Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk menutupi jejak kejahatannya terungkap. Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku membuang sejumlah barang bukti penting ke aliran Sungai Kalimalang.

Barang-barang yang dibuang tersebut meliputi laptop milik korban, perangkat perekam CCTV (DVR), serta pisau buah yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan. Tindakan ini dilakukan sehari setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor, HW, secara sengaja membuang barang-barang tersebut untuk menghilangkan bukti. Hal ini dilakukan guna mempersulit penyelidikan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang,” ujar Sumarni kepada wartawan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Lebih lanjut, Sumarni merinci bahwa setelah melakukan pembunuhan, HW mengambil laptop dari atas meja makan korban. Ia juga mengambil DVR CCTV yang terpasang di area ruang tamu, dekat dengan pintu masuk rumah.

Selain itu, pelaku juga diketahui membawa kabur kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA milik korban yang ditemukan di dalam dompet. Kartu ATM ini kemudian diserahkan kepada SJ, yang merupakan mantan istri korban dan diduga kuat sebagai otak di balik perencanaan pembunuhan.

Sementara itu, laptop dan DVR CCTV yang berhasil diamankan pelaku diminta untuk segera dimusnahkan. Permintaan ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghapus informasi yang mungkin terekam dalam perangkat tersebut.

“ATM diserahkan kepada SJ. Untuk laptop dan DVR diminta agar dimusnahkan,” tambah Sumarni.

Upaya menghilangkan jejak tidak berhenti sampai di situ. Pelaku HW juga berusaha menghapus bukti lain yang dapat mengaitkannya dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Ia membakar pakaian yang dikenakannya saat menjalankan aksi mengerikan itu.

Pakaian yang dibakar meliputi hoodie berwarna biru, topi berwarna hitam, dan sepasang sarung tangan berwarna abu-abu. Pembakaran dilakukan di area samping kantor tempat HW bekerja, yang menunjukkan perencanaan matang untuk menghilangkan jejak fisik.

Meskipun pelaku telah berupaya keras untuk menutupi perbuatannya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus ini secara tuntas. Kerja keras dan dedikasi tim investigasi membuahkan hasil dalam mengungkap tabir misteri di balik pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan tersebut.

Hingga kini, HW dan SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Noval Friestanto: Perjalanan YouTuber Sukses dengan Film Pendek dan Penghargaan Gold Play

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana yang sangat berat. Hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan beratnya kejahatan yang telah mereka lakukan.