KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jabar dan Eks Plt Dirjen dalam OTT Kanim Jakbar

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut menyasar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Beliau menyatakan bahwa Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, yang diidentifikasi dengan inisial G, juga turut diamankan dalam operasi ini.

Secara total, KPK berhasil mengamankan 17 orang dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang adalah penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan orang lainnya berasal dari sektor swasta.

Budi Prasetyo merinci bahwa dua orang dari pihak swasta berhasil diamankan di Bali. Sementara itu, satu penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kasus yang diungkap oleh KPK ini terkait erat dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Fokus utamanya adalah pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Penyidik KPK masih terus melakukan verifikasi mendalam terhadap barang bukti yang telah berhasil disita. Barang bukti tersebut mencakup uang dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing (valas), serta aset lainnya.

KPK masih dalam proses memastikan jumlah pasti dan nilai dari uang yang disita, mengingat sebagian ditemukan dalam bentuk mata uang asing dan sebagian lagi berada di rekening bank.

Operasi tangkap tangan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, bahkan di lingkungan instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengawasan orang asing.

Penangkapan pejabat imigrasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan integritas di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pihak KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia, yang diduga terkait dengan praktik suap dalam pengurusan KITAS.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap 17 orang yang diamankan akan terus dilakukan oleh tim penyidik KPK untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.

Informasi mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh KPK seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya sektor keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara dan mengatur lalu lintas orang asing.

KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui kepada lembaga tersebut.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pemeriksaan intensif terhadap para terduga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika ada.

KPK berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin keimigrasian.

Penyitaan aset yang diduga hasil korupsi juga menjadi bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi.

KPK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.

Diharapkan melalui operasi ini, sistem pelayanan keimigrasian dapat menjadi lebih bersih dan transparan.

Informasi lebih lanjut mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat akan diungkapkan setelah proses pemeriksaan selesai.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras memberantas korupsi di semua lini.