Dugaan Suap Fee Izin Tinggal WNA oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penerimaan fee untuk pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Praktik korupsi ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan berlanjut hingga ia menduduki posisi sebagai Wakil Menteri Imipas.

Silmy Karim sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Kemudian, ia mulai menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas pada tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” ujar Asep Guntur.

Asep juga tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik KPK akan memanggil pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjabat sebelum masa kepemimpinan Silmy Karim.

Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

“Apakah para pejabat sebelumnya nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini. Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening milik staf non-struktural seperti office boy dan petugas kebersihan.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung aliran dana hasil pemerasan yang terkait dengan kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain ini saat melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.

Hasil penelusuran yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,” ungkap Setyo Budiyanto.

Menurut keterangan Setyo, dugaan awal adalah Silmy Karim meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.

Perintah ini kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yaitu Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tugas mereka adalah untuk menarik sejumlah dana dari setiap proses pengurusan izin tinggal yang dilakukan.

Penarikan dana ini diduga dilakukan untuk berbagai jenis layanan keimigrasian. Layanan tersebut mencakup perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan dari WNA.